Joko Tjandra Dituntut 4 Tahun
Berita

Joko Tjandra Dituntut 4 Tahun

Statusnya sebagai terpidana dan pemberi suap kepada penegak hukum tidak menjadi pertimbangan memberatkan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Joko Soegiarto Tjandra. Foto: RES
Joko Soegiarto Tjandra. Foto: RES

Penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Joko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan selama 6 bulan karena memberikan uang suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya dan juga pemufakatan jahat.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum Junaedi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Pemberian suap yang dimaksud pertama kepada Pinangki Sirna Malasari, jaksa fungsional pada Kejaksaan Agung RI berkaitan dengan pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung sebesar AS$500 ribu yang bertujuan agar ia dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki juga ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa MA atas putusan PK Joko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan dan "HA" selaku pejabat di MA. Joko Tjandra bersedia memberikan uang muka sebesar AS$500 ribu dari total AS$1 juta. Jumlah tersebut termasuk biaya legal "fee" untuk Anita Kolopaking sebesar AS$200 ribu, sedangkan sisanya digunakan Andi Irfan Jaya untuk "consultant fee". (Baca: Pemeriksaan Terdakwa Joko Tjandra Munculkan Nama Setya Novanto Hingga Wapres)

Selanjutnya pemberian kepada dua jenderal polisi Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri sejumlah Sin$200 ribu dolar Singapura dan AS$370 ribu serta Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri senilai AS$100 ribu melalui Tommy Sumardi.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Napoleon dan Prasetijo membantu proses penghapusan nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi. Prasetijo juga membantu membuatkan surat jalan ketika Joko Tjandra masuk ke Indonesia.

“Terdakwa Joko Tjandra menyadari uang tersebut adalah bagian dari peran-peran Napoleon dan Prasetijo, sehingga status DPO terdakwa dapat terhapus dari sistem imigrasi,” kata penuntut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait