Melihat Wewenang Menkumham dalam Pengesahan Kepengurusan Parpol
Utama

Melihat Wewenang Menkumham dalam Pengesahan Kepengurusan Parpol

Pasal 22 ayat (1) Permenkumham 34/2017 disebutkan, bila hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi dinyatakan bahwa status Partai Politik sedang dalam perselisihan internal, Menteri tidak memberikan Hak Akses kepada Pemohon.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (tengah) menyerahkan berkas keabsahan organisasi dan AD/ART partai kepada Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R Muzhar (baju batik) di Kantor Kemenkumham, Senin (8/3/2021). Foto: RES
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (tengah) menyerahkan berkas keabsahan organisasi dan AD/ART partai kepada Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R Muzhar (baju batik) di Kantor Kemenkumham, Senin (8/3/2021). Foto: RES

Drama perebutan pucuk kepemimpinan di DPP Partai Demokrat berakhir dengan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jum’at (5/3/2021) kemarin. Hasilnya, memilih Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025. Kongres yang dipimpin Jhoni Allen ini, hasilnya juga menyebutkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinyatakan demisioner sebagai pimpinan Partai Demokrat.

Sementara itu, Marzuki Alie, yang dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan Partai Demokrat versi AHY, ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB untuk periode 2021-2025. Kongres Luar Biasa ini, dinilai tidak sah oleh jajaran pengurus Partai Demokrat kubu AHY karena tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.  

Ketua Umum Partai Demokrat AHY meminta Kemenkumham RI agar menolak gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat ini. "Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan dan menolak gerakan pengambilalihan," kata AHY di Kantor Kemenkumham Jakarta, Senin (8/3/2021) seperti dikutip Antara.

Kedatangan AHY didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan 33 Ketua DPD yang mewakili seluruh ketua DPD dan para kader partai berlambang mercy di wilayah Indonesia. "Mereka adalah para pemilik suara yang sah," ujar AHY.

AHY menegaskan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret merupakan ilegal dan tidak sesuai dengan AD dan ART. "Kami menyebut sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional, dan KLB abal-abal," sebutnya. (Baca Juga: Cerita Sengketa Parpol dan Putusan PN Final Mengikat)

Dia mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan berkas lengkap guna memastikan KLB Demokrat di Deli Serdang tidak sesuai AD dan ART Partai Demokrat. Para peserta yang hadir dinilainya bukan pemegang suara sah dan hanya dipakaikan jaket dan jas partai saja. "Jadi seolah-olah mereka mewakili pemilik suara yang sah," ucap AHY.

Selain itu, AHY mengatakan proses pengambilan keputusan juga tidak sah. Sebab, tidak memenuhi kuorum, tidak ada unsur DPP. Seharusnya sesuai AD/ART, KLB bisa diselenggarakan jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Ketua DPD seluruh Indonesia. "Nyatanya 34 Ketua DPD ada di sini semua," klaimnya.

Tags:

Berita Terkait