Komisi III DPR Siap Bahas Pasal RKUHP yang Dipersoalkan Masyarakat
Berita

Komisi III DPR Siap Bahas Pasal RKUHP yang Dipersoalkan Masyarakat

"Kalau Menkopolhukam memandang pengesahan RKUHP mendesak dilakukan, kami di Komisi III DPR meminta Pemerintah sepakati RKUHP masuk Prolegnas Prioritas 2021 dan ajukan kembali segera RUU tersebut ke DPR.”

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan Komisi III DPR siap membahas beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kontroversial dan dipersoalkan kelompok masyarakat. RKUHP sebenarnya sudah selesai dibahas dan disahkan dalam Rapat Pleno Komisi III DPR pada periode 2014-2019 dengan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"RKUHP sebenarnya sudah disetujui dalam pengambilan keputusan Tingkat I (pada September 2019, re), tinggal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR sebagai persetujuan Tingkat II atas sebuah RUU," kata Arsul di Jakarta, Senin (9/3/2021) seperti dikutip Antara. (Baca Juga: RKUHP Tetap Bakal Disahkan Jadi UU)

Dia melanjutkan saat itu pemerintah meminta ditunda pengesahan RKUHP karena ada sekelompok masyarakat sipil yang masih mempersoalkan sekitar 16-18 pasal dari 500 pasal yang ada di RKUHP. Politisi PPP itu menjelaskan, DPR periode 2019-2024 dan pemerintah sudah sepakat bahwa RKUHP menjadi RUU bawaan atau terusan (carry over). Karena itu, Pemerintah seharusnya mendorong agar segera diselesaikan bersama RUU Pemasyarakatan.

"Kalau Menkopolhukam memandang pengesahan RKUHP mendesak dilakukan, kami di Komisi III DPR meminta pemerintah sepakati RKUHP masuk Prolegnas Prioritas 2021 dan ajukan kembali segera RUU tersebut ke DPR," pintanya.

Wakil Ketua MPR RI itu menilai RKUHP sangat urgen untuk segera disahkan menjadi UU karena sudah lama dicita-citakan sejak era Orde Baru. Namun di era pemerintahan Presiden Jokowi, baru benar-benar diproses legislasinya. Menurut dia, kalau RUU yang prinsipnya sudah selesai dibahas, namun tidak dituntaskan, maka anggaran negara yang sudah dikeluarkan akan sia-sia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pengesahan RKUHP mendesak mengingat KUHP yang ada saat ini sudah usang. Saat menjadi keynote speaker atau pembicara kunci pada Diskusi Publik RKUHP dan UU ITE secara daring di Jakarta, Kamis (4/3/2021), Mahfud mengatakan pentingnya resultante baru pada KUHP yang telah digunakan sejak zaman Kolonial Belanda.

Mantan Ketua Mahkamah kontitusini ini menegaskan hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU Hukum Pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini seharusnya diubah.

Untuk diketahui, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan pernah menjadi sorotan publik hingga berujung demontsrasi pada September 2019 lalu. Akhirnya, kedua RUU itu disepakati untuk dihentikan sementara pembahasannya. Hingga pergantian DPR periode 2019-2024, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan masuk RUU carry over dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. RKUHP terdaftar dalam nomor urut 5 dan RUU Pemasyarakatan nomor urut 6 dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Namun pembahasan kembali terkendala akibat situasi pandemi Covid-19, selain masih terdapat penolakan dari elemen masyarakat karena materi muatan dalalm RKUHP dan RUU Pemasyarakatan masih bermasalah dan menuai kontroversi. Misalnya, pasal contempt of court, penghinaan presiden, living lawpenodaan agama, pidana mati, penghinaan pemerintah/penguasa, pidana korporasi, aborsi, kesusilaan, narkotika, hingga pelanggaran HAM berat.DPR berharap ada pembahasan lanjutan kedua RUU tersebut yang perlu disikapi bersama dengan Pemerintah. (ANT)

Tags:

Berita Terkait