Peringati Hari Musik Nasional, Yuk Simak Prosedur Pencatatan Hak Cipta
Berita

Peringati Hari Musik Nasional, Yuk Simak Prosedur Pencatatan Hak Cipta

Perlindungan atas hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun pencatatan menjadi penting demi kepastian hukum.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemerintah menetapkan Hari Musik Nasional lewat Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional. Hari Musik Nasional adalah peringatan hari musik di Indonesia yang jatuh pada setiap tanggal 9 Maret, disamakan dengan hari lahir pahlawan nasional Wage Rudolf Soepratman. Peringatan ini, kali pertama dilakukan pada 9 Maret 2013.

Berbicara tentang musik dan lagu, maka juga berbicara tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Di Indonesia HKI dibagi menjadi dua yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri meliputi paten, desain industri, merek, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Pada tiap jenis HKI, memiliki bentuk perlindungan yang berbeda. Misalnya Hak Cipta, di mana perlindungan timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut Partner pada Assegaf Hamzah & Partners, Dewi Soeharto, Hak Cipta timbul secara otomatis meski tak dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DJKI Kemkumham).

Hak Cipta cukup dideklarasikan lewat pengumuman seperti pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain. Namun dia mengingatkan bahwa pencatatan Hak Cipta menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum dan untuk pembuktian jika suatu saat terjadi sengketa. (Baca: Melihat Prosedur Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual)

“Jadi, hak cipta itu tidak melindungi hak cipta yang belum nyata. Harus ada bentuknya baru muncul perlindungannya. Hak cipta timbul secara otomatis, jadi kalau ada orang-orang yang mendaftarkan untuk keperluan pembuktian, bisa saja dicatatkan ke DJKI. Lebih ke penguatan pembuktian apabila ada sengketa,” kata Dewi dalam webinar Hukumonline “Memahami Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dan Teknik Penyelesaian Sengketanya”, Kamis (28/1) lalu.

Pernyataan di atas cukup jelas. Meski HKI melekat secara otomatis saat hasil karya dideklarasikan, namun pencatatan HKI memberikan kepastian hukum. Bagaimana mekanisme pencatatannya?

Menurut Pasal 4 UU Hak Cipta, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi hak ciptanya. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Tags:

Berita Terkait