Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Nurhadi Divonis 6 Tahun
Berita

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Nurhadi Divonis 6 Tahun

​​​​​​​Penuntut umum ajukan banding.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Eks Sekretaris MA Nurhadi mengenakan rompi tahanan. Foto: RES
Eks Sekretaris MA Nurhadi mengenakan rompi tahanan. Foto: RES

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang suap dan gratifikasi. Perbuatannya ini dilakukan bersama-sama dengan menantunya Rezky Herbiyono berkaitan dengan pengurusan perkara di pengadilan baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahakamah Agung.

Akibat perbuatannya, Nurhadi, divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Penerimaan suap yang dimaksud yaitu sesuai dakwaan pertama Pasal 11 dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) dan Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa I bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan surat dakwaan alternatif kedua dan surat dakwaan komulatif kedua. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp500 juta jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Hukuman ini sama persis dengan yang dijatuhkan kepada Rezky Herbiyono.

Pertimbangan memberatkan, perbuatan Nurhadi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, ia tidak mengakui perbuatan, dan merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya. Sementara pertimbangan meringankan yaitu belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan dianggap berjasa akan kemajuan MA.

Atas putusan ini Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Nurhadi menyatakan pikir-pikir. Sementara penuntut umum tampak tidak sependapat dengan majelis hakim. “Kami menyatakan banding,” ujar Wawan Yunarwanto salah satu penuntut umum.

Untuk dakwaan pertama, Nurhadi dianggap terbukti menerima uang suap dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hendra dalam mengurus perkara perdata melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan perkara lain senilai Rp35,7 miliar. Jumlah ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menyebut Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp45 miliar.

Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Tags:

Berita Terkait