“Diskon Besar” Putusan Nurhadi
Utama

“Diskon Besar” Putusan Nurhadi

Mulai dari jumlah uang suap, gratifikasi, uang pengganti hingga pidana penjara dan denda.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Foto: RES
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Foto: RES

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menantunya Rezky Herbiyono karena menerima suap dan gratifikasi. Namun vonis yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta memberikan “korting besar-besaran” kepada keduanya.

Hukumonline mencatat setidaknya ada 4 keringanan yang diberikan majelis hakim terhadap Nurhadi dan menantunya. Pertama mulai dari berkurangnya nilai uang suap di dakwaan pertama sebesar Rp10 miliar dari Rp45,726 miliar dalam tuntutan menjadi Rp35,726 miliar di putusan. Majelis beralasan salah satu pemberian sebesar Rp10 miliar yang diberikan Hiendra telah dikembalikan lagi oleh Rezky kepadanya.

Hal itu terjadi karena upaya hukum PK yang diajukan PT MIT ditolak MA sesuai dengan putusan PK tahun 2015, maka Hiendra Soenjoto meminta Rezky dengan mengirimkan somasi agar uangnya dikembalikan. Namun karena uang yang diterima Rezky telah digunakan olehnya kemudian ia menggantinya dengan sertifikat kebun kelapa sawit di Padang Lawas Sumut sebanyak 11 sertifikat pada tahap pertama.

“Dan oleh Hiendra Soenjoto diagunkan senilai Rp10 miliar dan kedua 20 sertifikat dan atas penyerahan sertifikat kebun sawit kedua tersebut bahwa uang sejumlah Rp35,726 miliar yang telah diterima oleh Terdakwa 2 (Rezky Herbiyono) dari Hiendra Soenjoto dianggap lunas dan telah dikembalikan,” ujar majelis. (Baca: Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Nurhadi Divonis 6 Tahun)

“Menimbang bahwa uang suap dari Hiendra Soenjoto sejumlah Rp35,726 miliar, Terdakwa 2 telah memanfaatkan status mertuanya yaitu Terdakwa 1 Nurhadi selaku Sekretaris MA RI dan pemanfaatan jabatan oleh Terdakwa 2 tersebut diantaranya Terdakwa 2 menyampaikan ke Iwan Cendekia Liman bahwa PT MIT sedang dihandal oleh Terdakwa 1 (Nurhadi) dan dipastikan aman,” sambungnya.

Kedua berkaitan dengan jumlah uang gratifikasi yang diterima Nurhadi dalam dakwaan kedua. Penuntut dalam tuntutannya menilai Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi sebesar Rp37,2 miliar oleh 5 orang dari perkara berbeda yaitu  Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardhani, Donny Gunawan, Riyadi Waluyo dan penerimaan dari Freddy Setiawan.

Namun penerimaan dari nama terakhir yaitu Freddy Setiawan melalui rekening atas nama H R Santoso pada 19 Mei 2015 sebesar Rp1 miliar, pada 13 Agustus 2015 sebesar Rp3 miliar, pada 18 Agustus 2015 sebesar Rp3 miliar, pada 24 Agustus 2015 sebesar Rp6 miliar, pada 3 September 2015 sebesar Rp3 miliar, pada 7 September 2015 sebesar Rp3 miliar, pada 16 Mei 2016 sebesar Rp1,5 miliar, pada 3 Maret 2017 sebesar Rp3 miliar sehingga totalnya mencapai Rp20,5 miliar menurut majelis bukan gratifikasi, tetapi merupakan fee lawyer.

Tags:

Berita Terkait