Pahami, Ini Poin-poin Penting Pendirian PT Perorangan
Berita

Pahami, Ini Poin-poin Penting Pendirian PT Perorangan

Pendirian untuk PT perorangan hanyalah untuk orang, bukan badan hukum. Bila pendirinya adalah badan hukum atau pendirinya lebih dari 1 orang maka prosedur dan syaratnya masuk ke pendirian PT biasa.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pendirian badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang. Ketentuan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendukung kemudahan berusaha. Aturan pelaksana pendirian PT perorangan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. 

Pada ketentuan lama, pendirian PT minimal dua orang dan terdapat batasan modal dasar minimal dianggap menjadi salah satu hambatan bagi pelaku usaha. Namun, pendirian PT perorangan tersebut terdapat prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha. PT perseorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil.  Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.

Sedangkan usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.  Ketentuan ini terdapat pada PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Dalam artikel yang dihimpun Hukumonline dari Easybiz, besaran modal dalam pendirian PT perorangan ditentukan kemauan dan kemampuan pendirinya. Namun, penting diingat besaran modal tersebut bukan berarti PT perserorangan bisa didirikan tanpa modal. “Sebab, setelah PT nya didirikan berlaku ketentuan penempatan dan penyetoran penuh 25% dari modal dasar perseroan dan bukti penyetorannya disampaikan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM. (Baca: UU Cipta Kerja Mungkinkan PT Didirikan Tanpa Akta Notaris, Ini Kata PP INI)

Penyampaian bukti setor dilakukan paling lambat 60 hari setelah pengisian Pernyataan Pendirian,” seperti dikutip dari Easybiz, Sabtu (13/3). Poin selanjutnya, pendirian PT perorangan bisa dilakukan tanpa akta notaris. Berbeda dengan aturan dan praktik yang sebelumnya dimana pendirian PT dimulai dengan pembuatan akta notaris dan pengesahan akta pendirian tersebut untuk bisa mendapatkan status badan hukum. Di aturan terbaru ini status badan hukum diperoleh setelah mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.

Perlu diketahui pendirian untuk PT perorangan hanyalah untuk orang, bukan badan hukum. Kalau pendirinya adalah badan hukum atau pendirinya lebih dari 1 orang maka prosedur dan syaratnya masuk ke pendirian PT biasa. Sehubungan dengan tanggung jawab, PT perorangan adalah badan hukum yang pertanggungjawabaan pendiri sebatas modal perusahaan. Ketentuan ini berbeda dibandingkan badan hukum lainnya seperti Usaha Dagang (UD) dan Perusahaan Dagang (PD).

UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya sangat tergantung pada Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) maka pendirian PT perorangan harus memperhatikan RDTR masing-masing daerah. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait