Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Baru yang Ingin Membangun Komisi Yudisial ‘SAKTI’
Profil

Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Baru yang Ingin Membangun Komisi Yudisial ‘SAKTI’

Sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020, ketujuh anggota Komisi Yudisial langsung menjalankan tugas.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit
Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Komisi Yudisial
Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Komisi Yudisial

Mukti Fajar Nur Dewata terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial periode 2021-2023, paruh waktu pertama masa jabatan lima tahun. Guru Besar Fakultas Hukum Univsitas Muhammadiyah Yogyakarta ini mendapat amanah memimpin salah satu lembaga negara yang lahir di era reformasi. Setelah menjabat, salah satu tugas yang harus dipersiapkannya adalah Rapat Kerja Tahunan Komisi Yudisial untuk membahas agenda penting dan prioritas ke depan.

Dalam pidatonya saat pembukaan Raker, Mukti Fajar menekankan Komisi Yudisial yang ‘tidak sensasional’. Pernyataan ini bukan tanpa konteks. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa hubungan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sedikit terganggu. Pernah ada komisioner Komisi Yudisial yang dilaporkan ke polisi. Hubungan semacam itulah yang bernuansa sensasi. Mukti Fajar ingin Komisi Yudisial membangun sinergitas yang lebih kuat dengan lembaga lain, namun dengan tetap menjaga independensi masing-masing.   

Eksistensi Komisi Yudisial memang tak bisa dilepaskan dari lembaga lain. Komisi ini melaksanakan fungsi pengawasan eksternal bagi hakim. Dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya, mau tidak mau Komisi Yudisial berhubungan langsung dengan Mahkamah Agung. Juga, berhubungan dengan kepolisian atau lembaga penegak hukum lain dalam hal permohonan penyadapan. Tugas yang disebut terakhir ini, meskipun disebut jelas dalam Undang-Undang, belum bisa dijalankan dan mendapat evaluasi dari anggota Komisi III DPR saat pembukaan Raker Komisi Yudisial.

Mukti Fajar memiliki pengalaman sebagai akademisi. Pria kelahiran Yogyakarta, 29 September 1968 ini lulus dari Fakultas Hukum UGM, disusul magister dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang (2001), dan doktor ilmu hukum dari Universitas Indonesia (2009). Selain mengajar, Mukti Fajar tercatat menjadi arbiter di Badan Arbitrase Syariah MUI, dan asesor di Badan Akreditasi Nasional.

Seusai Raker pada pekan kedua Februari lalu, hukumonline berkesempatan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Ketua Komisi Yudisial. Untuk menjaga protokol kesehatan, wawancara dilakukan secara tertulis. Berikut petikan jawaban Mukti Fajar atas beberapa pertanyaan hukumonline.  

Dalam pembukaan Raker Komisi Yudisial 2021, Anda menyinggung tentang Komisi Yudisial yang SAKTI. Boleh dijelaskan maksudnya?

Tema Rapat Kerja Komisi Yudisial tahun ini bertema SAKTI, yaitu Sinergi, Akuntabel, Kredibel, Transparan, dan ber-Integritas. Tema ini memiliki konsekuensi luar biasa terhadap kinerja dan kelembagaan Komisi Yudisial. Di satu sisi secara internal kelembagaan Komisi Yudisial harus mempunyai tata kelola yang efektif, akuntabel, transparan yang didukung oleh seluruh jajaran pimpinan dan staf yang berintegritas. Kecepatan dan ketepatan dalam memberikan layanan terhadap para pencari keadilan menjadi orientasi dari manajemen internal yang tertata dengan baik. Sementara, di sisi eksternal, dalam menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan Komisi Yudisial harus bersinergi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lain, baik instansi seperti MA, Kejaksaan, KPK, Kepolisian, dan lain-lain maupun lembaga nonpemerintah seperti ormas, LSM, perguruan tinggi dan media massa agar menghasilkan kinerja yang kredibel. Hal tersebut dilakukan dengan harapan Komisi Yudisial akan mendapat kepercayaan publik.

Tags:

Berita Terkait