Ini Dasar MA Larang Pungut Biaya Pengambilan Sumpah Advokat
Utama

Ini Dasar MA Larang Pungut Biaya Pengambilan Sumpah Advokat

Untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dan melengkapi SEMA No. 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Suasana pengambilan sumpah advokat. Foto: RES (ilustrasi).
Suasana pengambilan sumpah advokat. Foto: RES (ilustrasi).

Mahkamah Agung (MA) baru saja menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat. Dalam SEMA itu disebutkan dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), MA memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia terkait larangan pungutan pengambilan sumpah atau janji advokat.

SEMA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 8 Maret 2021 ini berisi tiga poin. Pertama, pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah harus dilaksanakan dengan ketentuan yang mendukung zona integritas menuju WBK dan WBBM. Kedua, Pengadilan Tinggi dilarang memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya,” demikian bunyi poin ketiga SEMA 3/2021 ini.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan dasar pertimbangan/alasan terbitnya SEMA 3/21, antara lain untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Selain itu, terbitnya SEMA 3/2021 ini dimaksudkan untuk melengkapi SEMA yang diterbitkan sebelumnya yakni SEMA No. 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.  

“SEMA No. 7 Tahun 2020 ini isinya melarang Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama melakukan pungutan terkait acara pelantikan dan pembiayaan kegiatan dinas lainnya,” kata Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (15/3/2021). (Baca Juga: MA Keluarkan SEMA Larang Adanya Biaya Pengambilan Sumpah)

Dalam poin satu SEMA No. 7 Tahun 2020 ini disebutkan pelaksanaan kegiatan pelantikan dan dinas lainnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.   

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini menerangkan SEMA 3/2021 sifatnya lebih khusus melarang Pengadilan Tinggi memungut atau menerima biaya pengambilan sumpah atau janji advokat, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dalam SEMA ini juga ditentukan sumpah atau janji advokat (harus, red) dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait