Ketua OJK Tegaskan Keamanan Dana Nasabah Jadi Prioritas Lembaga Jasa Keuangan
Utama

Ketua OJK Tegaskan Keamanan Dana Nasabah Jadi Prioritas Lembaga Jasa Keuangan

Banyak produk jasa keuangan ilegal yang menawarkan imbal hasil tinggi. Masyarakat harus berhati-hati.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Foto: HOL
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Foto: HOL

Bertepatan dengan Hari Konsumen Internasional pada 15 Maret, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyampaikan keamanan dana masyarakat atau nasabah merupakan salah satu prioritas utama lembaga jasa keuangan (LJK). Tingginya kepercayaan masyarakat saat menempatkan dananya pada LJK berdampak positif terhadap perekonomian nasional. Namun, kondisi sebaliknya akan terjadi apabila masyarakat tidak mempercayai LJK.

Wimboh mengatakan aktivitas masyarakat saat ini tidak bisa lepas dari jasa keuangan. Sehingga, dalam kondisi tersebut, LJK harus meningkatkan perlindungan nasabah agar masyarakat merasa aman bertransaksi. Dia mencontohkan industri perbankan harus memiliki kemampuan mitigasi risiko prudensial dalam pengelolaan dana deposito dari masyarakat yang sifatnya jangka pendek untuk disalurkan pada pembiayaan jangka panjang.

“Misalnya, deposito itu jangka pendek tapi pinjamannya jangka panjang, bagaimana hal itu harus di-manage. Selain itu terdapat juga risiko mismatch currency seperti uang dari nasabah dengan mata uang rupiah tapi kebutuhan pinjamannya berbentuk valuta asing. Ini semua kami atur,” jelas Wimboh dalam acara webinar OJK dan Keamanan Dana Masyarakat dalam Pengelolaan oleh LJK, Senin (15/3).

Selain sisi prudensial, Wimboh juga mengatakan LJK harus mampu memitigasi risiko fraud atau pelanggaran dari sisi internal. Dia menjelaskan OJK telah membuat kebijakan mitigasi risiko dari sisi tata kelola serta transparansi LJK untuk memberi perlindungan konsumen. Selain itu, dia juga memastikan agar dana nasabah terjaga melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat bank mengalami kebangkrutan.

Hukumonline.com

Sumber: OJK

Selain itu, Wimboh meminta kepada masyarakat berhati-hati menempatkan dananya pada produk-produk jasa keuangan yang ilegal. Dia menjelaskan terdapat banyak produk jasa keuangan ilegal yang menawarkan imbal hasil tinggi kepada masyarakat. Meski sudah diblokir atau ditutup, produk-produk tersebut dengan mudah muncul kembali dengan memanfaatkan internet. (Baca Juga: BI Terbitkan Aturan Pelonggaran LTV/FTV dan Uang Muka Kredit)

Dia juga menyoroti maraknya kasus gagal bayar pinjaman online akhir-akhir ini. Wimboh meminta agar masyarakat meminjam sesuai dengan kebutuhan. “Bakan hanya menaruh uang di lembaga jasa keuangan tapi juga diiming-imingi pinjaman elektronik padahal enggak perlu-perlu amat. Ini bunganya mahal, prosesnya cepat bahkan ada yang pinjam 20 kali dalam satu malam. Lupa bunganya mahal tapi begitu ditagih ribut,” jelas Wimboh.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat hukum perbankan, Aad Rusyad Nurdin, menyampaikan LJK berperan penting pada perekonomian. Dia mencontohkan perbankan memiliki peran intermediasi penyaluran dana kepada nasabah. Selain itu, perbankan juga memilki peran dalam menjalankan kebijakan moneter sekaligus pelaku utama sistem pembayaran.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait