Tanggapan KAI dan AAI Terkait SEMA Larangan Pungutan Biaya Pengambilan Sumpah Advokat
Utama

Tanggapan KAI dan AAI Terkait SEMA Larangan Pungutan Biaya Pengambilan Sumpah Advokat

KAI menilai SEMA 3/2021 ini sangat baik untuk mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan di lingkungan Pengadilan Tinggi terhadap advokat yang memenuhi syarat dan ingin diambil sumpahnya. Tapi, AAI menganggap SEMA ini biasa saja karena selama ini biaya pengambilan sumpah advokat hanya untuk sewa penggunaan gedung dan konsumsi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana pengambilan sumpah advokat. Foto: RES (ilustrasi).
Suasana pengambilan sumpah advokat. Foto: RES (ilustrasi).

Pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi (PT) merupakan salah satu tahap akhir yang harus dilalui sebelum seseorang resmi mengemban profesi Advokat. Tahapan ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Setelah praktik pengambilan sumpah advokat yang sudah berjalan bertahun-tahun dari berbagai organisasi advokat yang ada, Ketua Mahkamah Agung (MA) belum lama ini menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat. Salah dasar terbitnya SEMA 3/2021 itu dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

SEMA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 8 Maret 2021 ini berisi tiga poin. Pertama, pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atau janji advokat harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mendukung pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Kedua, Pengadilan Tinggi dilarang memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

SEMA itu mendapat respon positif dari kalangan organisasi advokat, seperti Peradi termasuk pimpinan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, menyambut baik terbitnya SEMA No.3 Tahun 2021. Dia menyebut sedikitnya 3 hal terkait SEMA tersebut. Pertama, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, patut diapresiasi karena SEMA No.3 Tahun 2021 menunjukkan komitmen Ketua MA untuk membenahi keluarga besar pengadilan di seluruh Indonesia untuk berbenah.

“Ini komitmen Ketua MA untuk ‘bersih-bersih’,” kata Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto ketika dihubungi Hukumonline, Senin (15/3/2021). (Baca Juga: Ini Dasar MA Larang Pungut Biaya Pengambilan Sumpah Advokat)

Tjoetjoe menilai SEMA ini sangat baik untuk mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan di lingkungan Pengadilan Tinggi terhadap advokat yang memenuhi syarat dan ingin diambil sumpahnya. “SEMA ini terbit tidak perlu menunggu dulu ada oknum yang ditangkap karena pungli, tapi sebagai upaya mencegah dari perbuatan yang berpotensi merusak tata kelola peradilan,” ujarnya.

Kedua, SEMA ini menegaskan pengambilan sumpah advokat dilakukan di Pengadilan Tinggi. Artinya, pengambilan sumpah tidak boleh dilakukan di luar pengadilan. Ketiga, Tjoejoe mengusulkan pengambilan sumpah advokat dapat dilakukan di Pengadilan Tinggi mana saja. Sebab, ketentuan yang saat ini berlaku mengatur pengambilan sumpah advokat hanya boleh dilakukan sesuai domisili advokat yang bersangkutan. Misalnya, advokat berasal dari Papua, sekalipun dia sudah diangkat menjadi advokat di Jakarta, tapi advokat tersebut harus pulang untuk mengambil sumpah advokat karena domisilinya sesuai KTP di Papua.

Tags:

Berita Terkait