Paradigma Baru Mendirikan Bangunan
Kolom

Paradigma Baru Mendirikan Bangunan

​​​​​​​Tanpa adanya aturan yang jelas mengenai dasar legalitas kawasan untuk mendirikan bangunan maka justru akan berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam hal tata ruang dan perizinan.

Bacaan 4 Menit
Paradigma Baru Mendirikan Bangunan
Hukumonline

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PP No 16/2021 ini merupakan aturan turunan dari Pasal 24 dan 185 huruf (b) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK). PP No 16/2021 ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Esensi dari PP No 16/2021 adalah menghapus kewajiban izin mendirikan bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PP No 36/2005. Selanjutnya IMB saat ini tidak lagi diperlukan dan digantikan dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (17) PP No 16/2021. Definisi dari PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Menarik untuk dicermati adalah frasa kata “sesuai dengan standar teknis bangunan gedung” yang menjadi bagian dari apa yang dimaksud sebagai PBG itu sendiri. Polemik yang timbul adalah apakah fungsi PBG dapat menggantikan dari fungsi IMB sebagaimana diatur dalam PP No 36/2005. Jika dirunut esensinya maka PBG hanya mengatur standar teknis mengenai kelayakan suatu bangunan. Secara esensi PBG hanya mengatur mengenai standar perencanaan, perancangan bangunan gedung, standar pelaksanaan dan pengawasan mutu konstruksi bangunan serta pengawasan atas pemanfaatan bangunan gedung.

Esensi tersebut berbeda dengan esensi IMB dalam PP No 36/2005 yakni menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan dalam kaitannya dengan tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jadi dalam hal ini pemberian IMB bersumber dari rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sedangkan PBG bersumber dari penilaian kelayakan bangunan itu sendiri yang persetujuannya berdasarkan penilaian atas kualitas konstruksi dan bangunan itu sendiri.

Berbeda Ranah

Jika mengacu pada semangat UUCK yakni mengurangi birokrasi perizinan maka penggantian IMB dan PBG tidaklah tepat mengingat IMB dan PBG memiliki fungsinya masing-masing. Guiden (2001), menerangkan bahwa baik dalam sistem hukum common law seperti Inggris dan AS maupun sistem hukum civil law seperti Belanda, PBG dan IMB berada dalam ranah yang berbeda. PBG berada dalam ranah hukum konstruksi sedangkan IMB berada dalam ranah hukum tata ruang.

Dalam hukum bangunan dikenal asas horizontal scheiding, yakni terhadap tanah berlaku hukum tanah dan terhadap bangunan berlaku hukum bangunan. Hukum bangunan itu sendiri terdiri dari dua bagian besar yakni pertama yang terkait dengan kelayakan bangunan (konstruksi) dan kedua yang terkait dengan legalitas tata letak bangunan yang kemudian dikenal sebagai bagian dari tata ruang. Jadi dalam hal ini PBG tidak mengatur mengenai legalitas tata letak bangunan yang diizinkan, sebaliknya PBG hanya mengatur mengenai kelayakan sebuah bangunan gedung.

Risikonya pendirian bangunan hanya menggunakan PBG maka akan justru rawan tercipta ketidakpastian mengenai tata ruang, mengingat IMB sebagaimana diatur dalam PP No 36/2005 adalah menetapkan legalitas kawasan pembangunan suatu bangunan, Pada IMB terdapat persetujuan penggunaan kawasan / tata ruang oleh pemerintah. Sebaliknya dalam PBG pemerintah hanya memberikan persetujuan terkait teknis bangunan. Pada IMB objeknya adalah izin untuk mendirikan bangunan pada suatu kawasan/lokasi tertentu, sebaliknya pada PBG objek persetujuan sebagaimana dimaksud dalam PP No 16/2021 adalah kelayakan teknis bangunan gedung.

Tags:

Berita Terkait