​​​​​​​Mengupas Dampak Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Info Hukumonline

​​​​​​​Mengupas Dampak Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Webinar ini bertujuan untuk memahami lebih dalam mengenai penerapan Hukum Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Mengupas Dampak Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Hukumonline

Sebanyak 49 peraturan pelaksana UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baru saja diterbitkan pemerintah. Salah satu aturan turunan tersebut bergerak di sektor ketenagakerjaan. Pemerintah sudah merancang sedikitnya 4 peraturan pemerintah (PP), yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan WaktuIstirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pada praktiknya terdapat beberapa dampak dari peraturan pelaksana tersebut bagi kegiatan berusaha. Sejumlah pihak menganggap peraturan pelaksana ini bisa memperlemah, namun sebagian justru berpendapat sebaliknya bahwa peraturan tersebut dapat memperkuat klaster ketenagakerjaan.

Dari pandangan tersebut, adapun peraturan pelaksana ditujukan untuk menata ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, misalnya soal pesangon, kompensasi untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan cara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK); Berpotensi menimbulkan konflik dalam proses perubahan peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB); Tertutupnya peluang peralihan hubungan kerja dari pekerja penerima pekerjaan (vendor) menjadi pekerja pada perusahaan pemberi pekerjaan, dan lainnya.

Terkait hal ini, maka menjadi penting mengupas mengenai pengaturan ketenagakerjaan dalam peraturan pelaksana UU Cipta Kerja lebih jauh lagi. Memahami peraturan pelaksana UU Cipta Kerja klister ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan perspektif kepada para pelaku usaha dalam mengimplementasikan aturan yang sesuai dan adil bagi semua pihak, terutama berdampak besar kepada para buruh.

Maka, berangkat dari kebutuhan pelaku usaha di Indonesia untuk memahami lebih dalam mengenai penerapan Hukum Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Hukumonline akan menyelenggarakan Hukumonline Bootcamp 2021 berjudul “Seluk Beluk Pengaturan Ketenagakerjaan dalam Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja” yang akan diadakan pada Rabu, 31 Maret, Senin, 5 April dan Rabu, 7 April 2021.

Dalam webinar ini akan hadir beberapa pembicara kompeten yang siap membagikan ilmunya untuk perusahaan Anda mengenai pengaturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Beberapa pembicara tersebut adalah Ibu Tri Retno Isnaningsih selaku Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Bapak Sugeng Santoso selaku Hakim Ad Hoc PHI Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ibu Pramella Y. Pasaribu selaku Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Bapak Fahrul S. Yusuf selaku Partner dari SSEK Legal Consultans dan Bapak Stephen Igor Warokka selaku Partner dari SSEK Legal Consultans.

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Janga sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served!Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, pemerintah memandang tujuan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya untuk mendorong pertumbuhan kinerja industri dalam negeri di semua sektor, mengingat keberlakuan dan klaster ketenagakerjaan berdampak ke hampir seluruh sektor usaha.

Bank Dunia pada pertengahan Oktober 2019 menyebutkan tingkat kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia tetap berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara, dan target awal Pemerintah Indonesia yang ditetapkan dengan mengundangkan UU Cipta Kerja adalah bahwa EoDB harus naik ke peringkat 40. Maka diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja dapat memudahkan pengusaha untuk melakukan kegiatan bisnis dari segi perizinan dan manajemen ketenagakerjaan, yang tentu dapat meningkatkan peringkat EoDB Indonesia.

Tags:

Berita Terkait