Dua RUU Ini Mendesak Disahkan Demi Keamanan Konsumen
Berita

Dua RUU Ini Mendesak Disahkan Demi Keamanan Konsumen

Legislatif dan eksekutif harus mencari masukan yang substansial dan memprioritaskan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Saat ini Indonesia sedang mengalami pertumbuhan ekonomi digital yang pesat dengan sebanyak 37 persen dari konsumen digital Indonesia tahun 2020 merupakan konsumen baru karena adanya pandemi Covid-19. Studi Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) juga menunjukkan jumlah pengguna internet aktif di Indonesia mencapai 196,7 juta pada triwulan II-2020 atau 73 persen dari total populasi, atau naik sebanyak 25,5 juta pengguna dibandingkan 2019.

Laporan Google, Temasek & Bain di 2020 juga memproyeksikan potensi ekonomi digital pada 2025 bisa mencapai 124 miliar dolar AS dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi digital sebesar 40 persen.

Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ajisatria Suleiman mengatakan peningkatan ekonomi digital pada 2020 harus menjadi momentum untuk mendorong penetrasi digital. "Kebijakan pemerintah harus tepat sasaran untuk dapat memanfaatkan momentum ini," kata Ajisatria dalam pernyataan di Jakarta, Senin (15/3).

Ia mengatakan salah satu cara untuk meningkatkan penetrasi digital adalah dengan memperkuat upaya perlindungan konsumen digital yang mencakup data pribadi dan keamanan siber. Untuk itu, menurut dia, pihak legislatif dan eksekutif harus mencari masukan yang substansial dan memprioritaskan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

"RUU Perlindungan Data Pribadi harus ditetapkan dengan mengakomodasi perlindungan data dalam kondisi yang bisa memastikan persetujuan pengguna, keamanan data, dan transparansi," katanya.

Ajisatria menambahkan regulasi tersebut juga harus menetapkan standar yang realistis untuk pelaku usaha maupun konsumen yang berdasarkan skenario risiko dan keuntungan dari perlindungan data. (Baca: Rawan Pencurian, Perusahaan Wajib Jaga Kerahasiaan Data Pribadi Pengguna)

Pengaduan Menjamur

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) merubah gaya hidup masyarakat Indonesia. Termasuk dalam urusan transaksi jual-beli barang dan jasa yang kini sering dilakukan secara online atau melalui e-commerce.

Tags:

Berita Terkait