Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN
Kolom

Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN

Kontribusi yang diberikan oleh guru honorer dalam dunia pendidikan di negara ini tidak dapat diabaikan begitu saja, karena mereka mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.

Bacaan 5 Menit
Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN
Hukumonline

Guru dan Tenaga Kependidikan honorer memiliki semangat kerja yang tidak jauh beda dengan guru ASN. Fakta di lapangan nampak bahwa guru honorer mendapatkan tugas pekerjaan yang lebih berat di luar tugas utamanya antara lain bisa sebagai operator sekolah, pengelola laporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) beserta administrasi lainnya, dengan honor yang sangat minim tapi beban kerja lebih berat dari pada guru ASN.

Guru merupakan komponen yang besar pengaruhnya dalam rangkaian proses sampai dengan hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa dukungan para guru yang profesional dan berkualitas. Kontribusi yang diberikan oleh guru honorer dalam dunia pendidikan di negara ini tidak dapat diabaikan begitu saja, karena mereka mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah mengatur tentang penggunaan dana, untuk siapa dan untuk apa dana tersebut. Penggunaan dana BOS dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut adalah pengalokasian kepada Guru Honorer. Upah yang di bawah upah minimum daerah mengusik rasa keadilan kita pada umunmya dan dunia pendidikan khususnya.

Penerbitan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen belum banyak menyentuh perbaikan nasib serta kesejahteraan para guru honorer. Sertifikasi profesi guru sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer, juga belum mampu menjadi kebijakan yang efektif menyelesaikan masalah kesejahteraan dan peningkatan status hukum profesi guru honorer.

Sudah pernah ada upaya pemerintah atas kontribusi dan dedikasi yang diberikan oleh tenaga honorer khususnya profesi guru, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 junto Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang pelaksanaannya sampai tahun 2009. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengangkat pegawai honorer di daerahnya sesuai dengan amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan aparatur daerahnya berdasarkan asas desentralisasi.

Pada tahun 2021, formasi guru CPNS tidak disetujui, maka formasi yang sudah diajukan untuk guru CPNS dapat diajukan kembali sebagai formasi guru PPPK. Vide UU 5/2014 tentang ASN, dibutuhkan 1 juta guru ASN untuk dapat menutupi kekurangan guru di sekolah negeri.

Jumlah guru di sekolah negeri dibutuhkan 2,2 juta, dan sudah terisi dengan guru PNS 1,1 juta (sudah memperhitungkan guru PNS pensiun di tahun 2021 sebanyak 69 ribu), honorer 742 ribu, CPNS 2019 dan P3K 2020 sebanyak 84 ribu. Apabila 742 ribu guru honorer di sekolah negeri diangkat seluruhnya menjadi P3K, masih terdapat kekurangan guru di sekolah negeri sebanyak 275 ribu. Dari sejumlah 437 ribu (59%) guru honorer di sekolah negeri telah berusia di atas 35 tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait