Inovasi Kewajiban Bantuan Hukum Terhadap Perlindungan UMKM
Kolom

Inovasi Kewajiban Bantuan Hukum Terhadap Perlindungan UMKM

​​​​​​​Konstruksi pengaturan kewajiban pemberian bantuan hukum oleh pemerintah terhadap UMKM perlu diatur dengan baik dalam peraturan teknis dan tidak menyimpang pengaturannya dari UU Cipta Kerja.

Bacaan 5 Menit
Inovasi Kewajiban Bantuan Hukum Terhadap Perlindungan UMKM
Hukumonline

Pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terjadi perdebatan hukum yang sengit. Banyak pihak yang kontra terhadap poin-poin subtansi Undang-Undang tersebut, namun tidak sedikit pula yang mengapresiasi langkah pemerintah mencarikan solusi terkait persoalan perekonomian nasional saat ini.

Substansi UU Cipta Kerja salah satunya mengatur kewajiban pemerintah memberikan bantuan hukum terhadap pelaku usaha UMKM dalam menjalankan usahanya. Pemerintah juga menjamin kepastian hukum perlindungan UMKM melakukan persaingan usaha dalam kancah perekonomian nasional.

Melalui artikel ini, Penulis mencoba mengetahui di mana letak urgensi pengaturan kewajiban pemerintah memberikan bantuan hukum terhadap UMKM serta bagaimakah konstruksi pengaturannya. Pemberian bantuan hukum penting agar pelaku usaha UMKM dalam menjalankan usahanya terbebas dari potensi pelanggaran-pelanggaran hukum bisnis maupun administrasi negara. Selain itu, perlunya mengkonstruksikan kewajiban pemerintah memberikan bantuan hukum terhadap UMKM agar dalam pembentukan regulasi teknisnya tidak bertentangan dengan UU Cipta Kerja.

Dalam menjalankan usaha, kelompok pelaku usaha UMKM seringkali dibayang-bayangi kecemasan apabila berhadapan dengan persoalan hukum. Permasalahan yang dihadapi oleh kelompok pengusaha UMKM di antaranya terkait sengketa lembaga pembiayaan, hak cipta (merek) hingga sengketa kebijakan pemerintah. Diaturnya kewajiban pemerintah dalam memberikan akses bantuan hukum terhadap pelaku usaha UMKM dalam menjalankan usahanya, tidak dapat dilepaskan dari aspek landasan pembentukan UU Cipta Kerja yakni menghendaki kemudahan berusaha serta berinvestasi terkhusus bagi kalangan pelaku usaha UMKM.

Hadirnya pengaturan tersebut merupakan suatu solusi hukum (inovasi) bagi pelaku usaha UMKM untuk melakukan persaingan usaha serta menghadapi sengketa-sengketa bisnis. Namun perlu diketahui, pengaturan pemberian bantuan hukum terhadap pelaku usaha UMKM bukanlah hal baru. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah juga menyebut bahwa pemerintah memberikan aspek kemudahan berusaha dalam bentuk memberikan konsultasi hukum dan pembelaan. Artinya, harus diperhatikan pula di mana letak perbedaan pengaturan pemberian bantuan hukum dalam UU UMKM dan UU Cipta Kerja.

Urgensi Kewajiban Bantuan Hukum Terhadap UMKM

Meningkatnya arus globalisasi ekonomi terutama dalam lingkup nasional tentu akan berpengaruh pada sektor UMKM. Selama ini, UMKM digadang-gadang menjadi tulang punggung perekonomian nasional, tapi ternyata pada praktiknya belum mendapatkan kepastian hukum yang menjamin kelompok usaha UMKM untuk bersaing secara ketat dalam persaingan usaha. Masih banyak terdapat permasalahan-permasalahan hukum yang menimpa kalangan pengusaha UMKM.

Pengaturan persaingan usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dibentuk dalam rangka mendorong persaingan yang sehat sehingga iklim dalam berusaha lebih fair dan kondusif untuk menjamin industri yang kompetitif bisa tumbuh dan berkembang serta kesejahteraan masyarakat lebih terjamin. Sesuai dengan ketentuan undang-undang maka hanya pelaku usaha besar dan menengah saja yang terkena larangan, karena UU 5/1999 secara tegas memberikan pengecualian kepada pelaku usaha kecil.

Tags:

Berita Terkait