Memahami Seluk Beluk Proposal Perdamaian dalam PKPU dan Pailit
Berita

Memahami Seluk Beluk Proposal Perdamaian dalam PKPU dan Pailit

Tidak ada aturan yang mengatur tentang penyusunan proposal perdamaian, namun biasanya proposal perdamaian yang disampaikan harus terperinci dan terbuka akan lebih meyakinkan kreditur bahwa debitur sungguh-sungguh ingin menyelesaikan utangnya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Persoalan utang piutang gagal bayar sebenarnya dapat diselesaikan lewat mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan. Mekanisme ini mulai dipakai oleh Pengadilan Niaga Indonesia pasca krisis moneter 1998 atau tepatnya sejak UU No.37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan disahkan.

Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah suatu keadaan hukum di mana debitur yang memiliki utang terhadap dua atau lebih kreditur yang salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih, diputus oleh Pengadilan Niaga dalam keadaan pailit atau PKPU atas permohonan dari kreditur atau dirinya sendiri.

Namun, di dalam proses PKPU dan kepailitan dikenal beberapa tahapan sebelum debitur diangkat dari suatu proses kepailitan/PKPU atau pemberesan oleh kurator. Salah satu proses di dalamnya adalah pembahasan proposal perdamaian guna menjaga keberlangsungan perusahaan. (Baca: Pentingnya Peran Kuasa Hukum dalam Perkara PKPU dan Pailit)

Rizky Dwinanto, partner dari Adisuryo Dwinanto & Co. (ADCO Law) berpendapat pengajuan dan pembahasan rencana perdamaian sesuai dengan salah satu asas dari UU Kepailitan yaitu kelangsungan usaha yang memungkinkan perusahaan debitur yang prospektif tetap dilangsungkan. Caranya dengan mengajukan suatu rencana perdamaian.

Dalam proses kepailitan dan PKPU terdapat satu proses hukum di mana debitur diberikan kesempatan untuk mengajukan suatu rencana perdamaian untuk penjadwalan utang-utangnya terhadap sebagian atau seluruh krediturnya. Jika disetujui, tercipta suatu keadaan hukum baru atas utang-utang yang dimiliki oleh debitur terhadap para krediturnya.

Rencana perdamaian atau yang sering dikenal dengan proposal perdamaian memang tidak diatur dengan jelas dan rinci baik dalam Bab 2 UU 37/2004 perihal kepailitan maupun Bab 3 UU 37/2004 perihal PKPU. Acap kali timbul diskusi di antara praktisi hukum mengenai batasan-batasan apa saja yang harus dituangkan dalam suatu rencana perdamaian untuk dapat disetujui atau memenuhi ambang batas dari keinginan kreditur.

Namun berdasarkan aturan yang berlaku, rencana perdamaian dalam kepailitan diterima jika disetujui dalam rapat kreditur oleh lebih dari 1/2 jumlah kreditur konkuren yang hadir dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang mewakili minimal 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat (Pasal 151 UU Kepailitan).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait