Omnibus Law: Rezim Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Berita

Omnibus Law: Rezim Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Melalui Omnibus Law, pemerintah Indonesia memperkenalkan dua hal utama terkait penyelenggaraan kegiatan usaha, yakni daftar positif investasi dan perizinan berusaha berbasis risiko.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 5 Menit
Firma Hukum Waruwu & Partners. Foto: istimewa.
Firma Hukum Waruwu & Partners. Foto: istimewa.

Dengan disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibus Law, pemerintah Indonesia memperkenalkan dua hal utama terkait penyelenggaraan kegiatan usaha, yakni daftar positif investasi dan perizinan berusaha berbasis risiko. Konsep baru dalam pelaksanaan kegiatan usaha ini ditetapkan dengan tujuan meningkatkan investasi di Indonesia serta menyederhanakan alur perizinan berusaha agar lebih efektif.

 

Daftar positif investasi serta perizinan usaha berbasis risiko ini diatur lebih lanjut dalam dua aturan turunan yakni Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021) dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

 

Daftar Positif Investasi

Perpres 10/2021 menggantikan dan mencabut ketentuan mengenai daftar negatif investasi terdahulu yakni Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016. Perpres 10/2021 ini membuka lebih banyak bidang usaha bagi para penanam modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk investasi dan bidang usaha yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah.

 

Melalui Perpres 10/2021, pemerintah memangkas bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal yang sebelumnya terdiri atas 14 bidang usaha menjadi 6 bidang usaha. Selain itu, pemerintah mengategorikan bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal menjadi empat kategori, yakni: (i) bidang usaha prioritas; (ii) bidang usaha yang dialokasikan untuk atau dicadangkan untuk kemitraan dengan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); (iii) bidang usaha dengan persyaratan tertentu; serta (iv) bidang usaha yang terbuka untuk seluruh penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri.

 

Pemerintah menetapkan 245 bidang usaha baru yang masuk ke dalam kategori bidang usaha prioritas dan dapat memperoleh insentif fiskal maupun nonfiskal. Selain itu, pemerintah juga menetapkan 112 bidang usaha yang dicadangkan untuk koperasi dan UMKM (sebelumnya 103 bidang usaha) dan 51 bidang usaha yang dicadangkan untuk kemitraan dengan koperasi dan UMKM (sebelumnya 55 bidang usaha).

 

Dari yang sebelumnya berjumlah 350, pemerintah memangkas bidang usaha yang termasuk di dalam kategori dengan persyaratan tertentu menjadi hanya 46 bidang usaha. Kategori bidang usaha dengan persyaratan tertentu dapat dilakukan oleh seluruh penanam modal termasuk koperasi dan UMKM dengan memenuhi persyaratan penanaman modal, baik dalam negeri, batasan penanaman modal asing, atau penanaman modal dengan perizinan khusus.

 

Namun, terlepas dari ketentuan penanaman modal yang diatur di dalam Perpres 10/2021, pemerintah memberikan batasan bahwa ketentuan penanaman modal berdasarkan Perpres 10/2021 tidak berlaku terhadap: (i) penanaman modal yang telah disetujui sebelum diundangkannya Perpres 10/2021; atau (ii) penanaman modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Republik Indonesia dengan negara penanam modal, kecuali ketentuan penanaman modal yang ditentukan berdasarkan Perpres 10/2021 lebih menguntungkan bagi para penanam modal tersebut.

Tags:

Berita Terkait