Akhirnya Pemerintah Tunda Pemberlakuan Sertipikat Tanah Elektronik
Utama

Akhirnya Pemerintah Tunda Pemberlakuan Sertipikat Tanah Elektronik

Karena terdapat materi muatan yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, khususnya pengaturan penarikan sertifikat setelah dialihmediakan (scan) dalam rumusan Pasal 16 ayat (3) Permen ATR/BPN No.1 Tahun 2021.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Kegaduhan di masyarakat sejak terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) No.1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik pun menjadi sorotan kalangan parlemen. Pemerintah akhirnya sepakat menunda pemberlakuan Permen ATR/BPN tersebut sambil melakukan evaluasi dan merevisi berbagai ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat.

“Jadi kita sepakati poin penundaan pemberlakuan Permen ATR/BPN itu dan mengevaluasi serta merevisi ketentuan dalam Permen. Ini bukan menolak permen, tapi menunda pemberlakuannya,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN di Komplek Gedung Parlemen, Senin (22/3)/2021. (Baca Juga: 6 Kritik KPA untuk Kebijakan Sertipikat Tanah Elektronik)

Masyarakat resah dengan terbitnya beleid tersebut karena ada kekhawatiran akan penarikan sertifikat yang berlaku dan kemudian dialihmediakan dengan sertipikat elektronik. Itu pula yang disuarakan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang kepada Kementerian ATR/BPN. Dia menilai mengalihmediakan sertifikat tanah masyarakat menjadi elektronik tak semudah membalikan telapak tangan.

“Praktik penerbitan sertifikat secara konvensional saja masih menjadi bermasalah. Tumpang tindih kepemilikan (ganda, red) sertifikat tanah masih terjadi di masyarakat,” kata Junimart Girsang.  

Menurutnya, rumusan norma yang menjadi kekhawatiran masyarakat terlihat dalam Pasal 16 ayat (3) Permen ATR/BPN 1/2021. Pasal 16 ayat (3) Permen ATR/BPN menyebutkan, “Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan”.

Pasal 16 ayat (4)-nya menyebutkan, “Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data”. Seperti diketahui, warkah merupakan dokumen yang menjadi alat pembuktian data fisik dan yuridis pertanahan yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran tanah.

“Tanpa sertifikat elektronik saja masyarakat resah. Pak Menteri malah menerbitkan Permen, kami resah karena dipertanyakan masyarakat. Apa betul Pasal 16 ayat (3) akan direvisi?” 

Tags:

Berita Terkait