Kesaksian Juliari: Cita Citata, Sumbangan Rp500 juta Hingga Sewa Pesawat Pribadi
Utama

Kesaksian Juliari: Cita Citata, Sumbangan Rp500 juta Hingga Sewa Pesawat Pribadi

Penuntut menduga ada sejumlah biaya operasional yang berasal dari uang suap.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Mantan Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara dihadirkan penuntut umum pada KPK secara virtual dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dalam pengadaan Bansos Covid-19. Foto: RES
Mantan Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara dihadirkan penuntut umum pada KPK secara virtual dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dalam pengadaan Bansos Covid-19. Foto: RES

Mantan Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara dihadirkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Juliari memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai pengusaha dan juga konsultan hukum.

Penuntut umum mencecar Juliari tentang sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara ini, mulai dari pembiayaan artis Cita Citata di Labuan Bajo, adanya sumbangan Sin$50 ribu atau sekitar Rp500 juta hingga alasan mengapa menyewa pesawat pribadi untuk perjalanan dinas ketika dirinya masih menjabat sebagai Menteri Sosial.

Mulanya penuntut menanyakan apakah ia pernah menginstruksikan adanya pungutan imbalan atau fee sebesar Rp10 ribu per paket dan meminta biaya operasional dalam proyek pengadaan Bansos kepada Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini, tetapi Juliari membantahnya. Ia hanya mengakui adanya sejumlah pertemuan dengan Adi termasuk melalui salah satu Tim Teknis bentukan Juliari bernama Kukuh Ari Wibowo.

Selain itu, ia mengakui adanya istilah Bina Lingkungan yang ternyata berbeda dengan yang dimaksud penuntut umum. Dalam surat dakwaan penuntut umum menyatakan menjelang tahap 7 atau pada Juli 2020, bertempat di ruang kerja Menteri Sosial, Juliari Batubara, Adi Wahyono (PPK bansos), Matheus Joko Santoso (PPK bansos), dan Kukuh Ary Wibowo (tim Mensos), mengadakan pertemuan terkait pembagian kuota terhadap 1.900.000 paket sembako, antara lain sebanyak 300.000 paket dikelola oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk kepentingan Bina Lingkungan yaitu dibagi-bagi kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kementerian Sosial maupun pada kementerian dan lembaga lain.

“Kalau bina lingkungan sebenarnya tahu, bahasa Inggrinsya CSR, program bina lingkungan, tapi Bansos bina lingkungan gak pernah dengar,” kata Juliari. (Baca: Saksi Sebut ‘Fee’ Bansos Dipakai Bayar Pengacara Hingga Pedangdut)

Ia juga membantah adanya titipan uang dari Adi, Eko (ajudannya yang juga merupakan anggota TNI aktif), dan juga Kukuh. Barulah setelah itu penuntut menyinggung tentang adanya pembayaran untuk artis Cita Citata. “Ada pembayaran-pembayaran yang dibayarkan Pak Adi, misalnya terkait biaya pesawat, acara artis Cita Citata di Labuan Bajo? tahu uang dari mana?” tanya penuntut yang lagi-lagi Juliari mengklaim tidak mengetahui hal tersebut.

Selanjutnya penuntut umum menanyakan perihal adanya pemberian uang sebesar Sin$50 ribu atau Rp500 juga kepada Ahmad Suyuti, Ketua DPC PDIP Kendal, Jawa Tengah melalui Kukuh Ari Wibowo. Penuntut umum menanyakan untuk apa uang tersebut dan mengapa ia memberikannya kepada Ahmad Suyuti, dan dari mana asal uang sebesar Rp500 juta itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait