Penyuap Nurhadi Dituntut 4 Tahun
Berita

Penyuap Nurhadi Dituntut 4 Tahun

Penuntut masih meyakini uang suap ke Nurhadi Rp45 miliar, meskipun dalam putusan Nurhadi disebut Rp35 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Foto: RES
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menghukum Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Sekretaris Mahkamah Agung 2012-2016 Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono senilai Rp45,236 miliar.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Hiendra Soenjoto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp150 juta diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa malam.

Sebelum memberikan tuntutan penuntut mempunyai sejumlah pertimbangan baik memberatkan maupun meringankan. Hal memberatkan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatan, sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu ia juga pernah menjalani hukuman pidana. “Hal meringankan, tidak ada,” ujar penuntut Wawan. (Baca: KPK Banding Fee Lawyer Rp20,5 Miliar di Putusan Nurhadi)

Dalam tuntutannya penuntut menyatakan Hiendra menyuap Nurhadi dan Rezky agar mengupayakan pengurusan permasalahan hukum antara PT MIT melawan TP KBN terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN di Marunda, Jakarta Utara serta perkara gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Pertama, terkait gugatan PT MIT melawan PT KBN. Hiendra meminta Rezky Herbiyono yang merupakan menantu sekaligus orang kepercayaan Nurhadi untuk mengurus perkara tersebut padahal diketahui Rezky bukanlah advokat. Meskipun begitu ia melalui Calvin Pratama membuat perjanjian dengan Hiendra yaitu Hiendra akan memberikan "fee" pengurusan administrasi terkait penggunaan "depo container" sebesar Rp15 miliar dengan jaminan cek bank QNB Kesawat atas nama PT MIT senilai Rp30 miliar, padahal pada kenyataannya Hiendra Sonjoto tidak punya dana pengurusan perkara.

Hiendra lalu dikenalkan Rezky kepada Iwan Cendekia Liman yang bisa membantu untuk mendapat pendanaan dari Bank Bukopin Surabaya yang akan digunakan untuk membiayai pengurusan perkara PT MIT. Hiendra lalu memberikan uang Rp400 juta kepada Rezky sebagai uang muka pada 22 Mei 2015. Rezky lalu meminjam Rp10 miliar kepada Iwan Cendekia Liman untuk mengurus perkara PT MIT karena Hiendra Soenjoto belum membayar "fee".

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait