Pemerintah Diminta Tindaklanjuti Laporan KPPU Soal Rangkap Jabatan di BUMN
Berita

Pemerintah Diminta Tindaklanjuti Laporan KPPU Soal Rangkap Jabatan di BUMN

Kementerian BUMN mengaku belum menerima laporan dari KPPU.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Kementerian BUMN. Foto: RES
Kementerian BUMN. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menemukan adanya rangkap jabatan komisaris dan direksi BUMN. Tak tanggung-tanggung, dalam laporan KPPU tersebut terdapat satu pejabat BUMN yang juga merangkap jabatan di 22 perusahaan lainnya.

Hal tersebut ditanggapi oleh Anggota Komisi VI DPR, Achmad Baidowi. Dia mengatakan temuan KPPU tentang adanya rangkap jabatan yang tidak wajar di tubuh BUMN perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian BUMN.

“Apalagi ditemukan satu orang merangkap 22 jabatan, ini merupakan sebuah penyimpangan nyata pada tata kelola perusahaan, berpotensi terjadinya konflik kepentingan, dan berpotensi melanggar aturan persaingan usaha, apalagi ditemukan ada rangkap jabatan di BUMN dan di non BUMN,” katanya, Rabu (24/3).

Menurutnya, temuan KPPU ini bisa menjadi momentum bagi Kementerian BUMN untuk menata manajemen SDM khususnya di jajaran direksi dan komisaris, memperbaiki tata kelola perusahan di semua BUMN, serta memastikan semua direksi dan komisaris bekerja sepenuh hati di BUMN, tidak mengambil keuntungan pribadi atau bagi perusahaan lain di luar tugas yang diembannya di BUMN.

Achmad Baidowi menjelaskan pada dasarnya, rangkap jabatan direksi dan komisaris di BUMN diperbolehkan sebagaimana yang tercantum Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 yang menatur tentang tata cara pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. (Baca: KPPU Minta Kementerian BUMN Cabut Permen BUMN Rangkap Jabatan)

Namun, rangkap jabatan yang tak wajar berdasarkan temuan KPPU tersebut selain berpengaruh pada tata kelola perusahaan juga memunculkan potensi pelanggaran persaiangan usaha dan memunculkan monopoli yang melanggar UU No.5 Tahun 1999.

Sementara Kementerian BUMN mengaku belum menerima informasi terkait rangkap jabatan petinggi BUMN yang dilaporkan oleh KPPU. Atas temuan tersebut, KPPU mengklaim pihaknya telah mengirimkan laporan tersebut ke Kementerian BUMN.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait