PPATK Dorong Pembahasan Dua RUU Ini, Begini Respons DPR
Berita

PPATK Dorong Pembahasan Dua RUU Ini, Begini Respons DPR

PPATK meyakini kedua RUU tersebut bisa mengoptimalkan pengembalian uang negara dari tindak pidana korupsi, narkoba, perpajakan, kepabeanan, cukai, dan motif tindak pidana ekonomi lain. Komisi III DPR mendukung Kepala PPATK untuk berkoordinasi dengan Kemenkumham agar dapat segera memprioritaskan pembahasan kedua RUU tersebut.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae meminta Komisi III DPR untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Sebab, Pemerintah sudah satu suara untuk mendukung kedua RUU tersebut, sehingga perlu dukungan penuh dari lembaga legislatif agar segera dibahas dan disahkan menjadi UU.

"Kami harapkan dukungan Komisi III DPR dalam pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Pembahasan kedua RUU tersebut sudah purna di tingkat pemerintah," kata Dian Ediana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Rabu (24/3/2021) kemarin seperti dikutip Antara.

Dia menyakini kedua RUU tersebut bisa mengoptimalkan pengembalian uang negara dari tindak pidana korupsi, narkoba, perpajakan, kepabeanan, cukai, dan motif tindak pidana ekonomi lain. Menurut dia, tanpa kedua RUU tersebut, Indonesia memiliki kekosongan hukum yang sering digunakan dan dimanfaatkan para pelaku untuk menyembunyikan dan menyamarkan tindak pidana. Lalu dinikmati kembali ketika selesai menjalani masa hukuman.

"Mohon dukungan agar mempercepat proses kedua RUU tersebut untuk kepentingan penyelamatan aset negara dan meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana ekonomi, serta perkuat kinerja, integritas, stabilitas sistem keuangan, dan perekonomian nasional," ujarnya.

Dia menilai ketiadaan efek jera bagi pelaku tindak pidana ekonomi akan memberi contoh pada calon pelaku lain, dan menunjukkan kekayaan negara mudah dicuri dan digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta kelompoknya. Menurut dia, upaya penegakan hukum kejahatan ekonomi tidak akan pernah tuntas tanpa menimbulkan efek jera kepada pelaku dan dapat dilakukan melalui penerapan pasal-pasal pencucian uang dan pemulihan aset yang efektif.

"Kedua RUU ini memang belum masuk Prolegnas Prioritas 2021, namun keduanya sudah menjadi janji Presiden Jokowi pada Nawacita 2014 dan 2019 serta RPJMN 2020-2024. Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Mensesneg, dan Menkumham sudah setuju kedua RUU tersebut," katanya. (Baca Juga: 6 Alasan Mendesaknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana)  

Koordinasi dengan Kemenkumham

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta PPATK berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera memprioritaskan kedua RUU itu. "Komisi III DPR mendukung Kepala PPATK untuk berkoordinasi dengan Kemenkumham, agar dapat segera memprioritaskan pembahasan kedua RUU tersebut," kata Adies saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kepala PPATK.

Tags:

Berita Terkait