Kewenangan Pemerintah Akses Data Pribadi Tanpa Persetujuan Perlu Ditinjau Ulang
Berita

Kewenangan Pemerintah Akses Data Pribadi Tanpa Persetujuan Perlu Ditinjau Ulang

Kewenangan pemerintah mengakses data pribadi masyarakat tanpa izin memiliki risiko penggunaan data untuk kepentingan politik atau bahkan ekonomi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemerintah bersama DPR berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam waktu dekat. RUU PDP merupakan bagian Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 yang diputuskan dalam Sidang Paripurna pada Selasa (23/3).

Namun, terdapat beberapa catatan penting dalam RUU PDP yang harus diperjelas khususnya mengenai kewenangan pemerintah mengakses data pribadi masyarakat tanpa persetujuan pemilik data.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menyatakan setidaknya ada dua poin penting yang perlu dikritisi. Dua poin tersebut berkaitan terbukanya akses pemerintah ke data pribadi masyarakat dan pengecualian pemerintah mengakses data pribadi masyarakat tanpa persetujuan pemilik data pada kondisi-kondisi tertentu mencakup pertahanan dan keamanan nasional, proses penegakkan hukum, pengawasan sektor jasa keuangan, stabilitas sistem aturan moneter, pembayaran, dan keuangan, serta kepentingan masyarakat dalam administrasi negara.

Menurut Pingkan, meski ada persyaratan kondisi tersebut, namun pemerintah diwajibkan untuk memberikan alasan yang jelas ketika mau mengakses data pribadi masyarakat untuk kepentingan-kepentingan yang disebutkan di dalam RUU PDP.

“Rancangan aturan yang ada belum menjamin kewajiban pemerintah tersebut. Sebagai contoh, dalam hal pertahanan dan keamanan nasional misalnya, harus ada keadaan mendesak sehingga pemerintah memiliki hak untuk mengakses data pribadi seseorang. Selain itu, pemerintah juga memiliki hak untuk mengakses data pribadi terkait proses penegakkan hukum setelah pengadilan memberikan izin,” jelasnya, Kamis (25/3). (Baca: Dua RUU Ini Mendesak Disahkan Demi Keamanan Konsumen)

Dia melanjutkan kewenangan pemerintah mengakses data pribadi masyarakat tanpa izin tersebut memiliki risiko penggunaan data untuk kepentingan politik atau bahkan ekonomi. Risiko tersebut membuka kesempatan bagi pemerintah mengambil informasi individu masyarakat tanpa persetujuan pemilik data untuk hal-hal yang belum jelas peruntukannya.

Hukumonline.com

Selain itu, hal penting lainnya berkaitan prosedur penggunaan dan keamanan data. Pingkan menegaskan harus ada jaminan setelah pemerintah mengakses data pribadi tersebut tidak digunakan untuk tujuan lain dan tidak dibocorkan ke publik di luar dari tujuan pemerintah dalam mengakses data tersebut.

Tags:

Berita Terkait