KIP-AMSI Teken MoU Terkait Penguatan Tata Kelola Informasi Publik
Berita

KIP-AMSI Teken MoU Terkait Penguatan Tata Kelola Informasi Publik

Bagi AMS, peran Komisi Informasi penting untuk menjembatani agar proses pembukaan data/informasi publik yang berkualitas bisa lebih cepat.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Acara penandatangan Nota Kesepahaman Bersama antara KIP dan AMSI terkait 'Peran Media Siber Mendorong Keterbukaan Informasi Publik. Foto: Istimewa
Acara penandatangan Nota Kesepahaman Bersama antara KIP dan AMSI terkait 'Peran Media Siber Mendorong Keterbukaan Informasi Publik. Foto: Istimewa

Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) terkait Peran Media Siber Mendorong Keterbukaan Informasi Publik. Kerja ini dalam rangka untuk penguatan tata kelola informasi Publik di Indonesia.

Kerja sama  dua lembaga  ini didasari pemahaman bersama bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, serta upaya mengembangkan masyarakat informasi (information society). Kerja sama ini sekaligus upaya pemenuhan hak informasi publik dan hak atas akses informasi publik yang dijamin UUD Tahun 1945, UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ketua Komisi Informasi Publik Gede Narayana dalam pengantar penandatanganan yang dilakukan secara virtual menyampaikan kerja sama ini dapat mendukung keterbukaan informasi publik. “Sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik bisa tersiar dan terinformasikan kepada masyarakat luas,” kata Gede Narayana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/3/2021).  

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menyampaikan nota kesepahaman ini untuk memaksimalkan partisipasi publik dalam pengelolaan negara, terutama dalam mengawasi jalannya program pemerintah dengan menyediakan informasi yang memadai bagi publik.

“Menyediakan informasi yang memadai itu adalah tanggung jawab media massa. Tapi informasi yang memadai bisa disajikan, mengandaikan media memiliki akses kepada sumber informasi. Informasi yang memadai itu menyangkut apa saja, termasuk data,” kata Wenseslaus Manggut.

Ia menambahkan akses terhadap data tidak hanya mengembalikan jurnalisme menjadi berkualitas, tapi juga membuka kesempatan bagi publik untuk memahami jalannya penyelenggaraan negara dalam data dan angka.

Penandatanganan kesepahaman dilanjutkan dengan rangkaian “Dengar Pendapat Publik Perbaikan Sengketa Informasi Publik” Wilayah Indonesia Timur melibatkan AMSI Papua. Diskusi ini dihadiri 29 perwakilan media anggota AMSI dari Indonesia Timur, akademisi, dan NGO.

Tags:

Berita Terkait