Sengketa Digital Konsumen-Pelaku Usaha, Ini Cara Win-Win Solution
Berita

Sengketa Digital Konsumen-Pelaku Usaha, Ini Cara Win-Win Solution

Baik konsumen maupun pelaku usaha memiliki risiko tersendiri saat melakukan jual beli di pasar digital.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ditho HF Sitompoel dalam Live IG Klinik Hukumonline, Jumat (26/3).
Ditho HF Sitompoel dalam Live IG Klinik Hukumonline, Jumat (26/3).

Era digital hadir dengan memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi. Jika dulu berbelanja hanya bisa dilakukan di pasar tradisional atau pasar modern, saat ini sudah tersedia pasar digital yang biasa disebut dengan marketplace. Bahkan lewat pasar digital, konsumen bisa menjangkau atau membeli produk-produk dari luar negeri hanya lewat aplikasi di smartphone.

Kendati demikian, ada hal-hal penting yang harus menjadi perhatian konsumen dalam melakukan transaksi di pasar digital (e-commerce). Pasalnya kemudahan-kemudahan di era digital memiliki tingkat risiko yang tinggi misalnya saja penipuan, terutama di masa Covid-19.

Pada masa Covid-19 di tahun 2020, perkembangan pengguna internet di Indonesia pengingkatan penggunaan internet cukup signifikan mencapai 175,5 juta jiwa dari jumlah populasi sebanyak 268.583.016 penduduk, diiringi dengan peningkatan volume transaksi yang semakin pesat baik melalui media sosial maupun platform e-commerce. Namun, potensi timbulnya masalah yang merugikan konsumen juga akan semakin besar, antara lain yang berkaitan dengan keamanan transaksi, mulai dari ketidaksesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan, ketidaktepatan waktu pengiriman barang, serta ketidakamanan transaksi. Fakta ini tercermin dari Data Pengaduan Konsumen Badang Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Tahun 2020 pada sektor e-commerce yang mencapai 283 pengaduan.

Terkait sengketa yang muncul antara konsumen dan pelaku usaha, pemerintah sudah menyediakan wadah penyelesaian seperti BPSK atau menempuh jalur pengadilan. Tetapi menurut Partner Hotma Sitompoel Law Firm Ditho H.F Sitompoel, konsumen dapat mencegah terjadinya sengketa. Konsumen harus cerdas dalam melakukan transaksi di pasar digital, berhati-hati dan mengedepankan self awareness.

“Konsumen harus hati-hati kalau belanja online, karena ini bisnis kepercayaan, awareness konsumen juga,” kata Ditho dalam Live IG Klinik Hukumonline, Jumat (26/3).

Baca:

Jika terjadi sengketa, Ditho menegaskan konsumen bisa meminta BPSK untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Hanya saja jika sengketa terjadi untuk barang yang secara nilai cukup kecil, terlalu ‘lucu’ untuk dibawa ke BPSK. Sehingga self awareness menjadi panglima utama bagi konsumen untuk mencegah terjadinya sengketa jual beli.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait