Terduga Pelaku Kekerasan Jurnalis Tempo Bisa Dijerat Dua Pasal Ini
Utama

Terduga Pelaku Kekerasan Jurnalis Tempo Bisa Dijerat Dua Pasal Ini

Selain dijerat KUHP dan UU Pers, pelaku dinilai melanggar UU HAM, UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi aksi kekerasan. Hol
Ilustrasi aksi kekerasan. Hol

Sejumlah kalangan mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan terhadap pekerja jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi, Sabtu (27/3/2021) kemarin. Aksi yang dilakukan beberapa orang itu menambah catatan buruk terhadap aksi kekerasan yang dialami pekerja jurnalis. Kepolisian didorong bekerja cepat mengusut sejumlah pelaku agar diadili dan dijatuhi sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan kekerasan yang dialami jurnalis Majalah Tempo menjadi bentuk serangan terhadap kebebasan pers. Aksi keji tersebut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Maka dari itu, kalangan masyarakat sipil, tokoh masyarakat, dan para akademisi mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” ujar Muhammad Isnur dalam keterangannya, Senin (29/3/2021). (Baca Juga: Catatan 2020 LBH Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat Hingga Ancaman Kebebasan Berekspresi)

Berdasarkam keterangan resmi Tempo dan Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, kekerasan yang dialami Nurhadi saat meminta konfirmasi terhadap eks Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Permintaan konfirmasi adalah sebagai bagian dari prinsip cover bothside dalam penulisan sebuah berita. Sebab, Angin Prayitno Aji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak.

Penganiayaan terjadi saat sejumlah orang mencurigai Nurhadi yang berada di sekitar Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 27 Maret 2021 malam. Rupanya, Sabtu malam itu bertepatan dengan resepsi pernikahan anak dari Angin Prayitno Aji.

Meski Nurhadi telah menjelaskan statusnya sebagai jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, namun sejumlah orang tersebut tetap meminta paksa telepon genggam miliknya. Bahkan memaksa memeriksa isi materi dari telepon genggamnya. Nurhadi pun menerima tamparan, piting, dan pukulan pada bagian tubuhnya dari sejumlah orang tersebut.

“Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait