Sejumlah Usulan Komnas Perempuan dalam RUU PKS
Berita

Sejumlah Usulan Komnas Perempuan dalam RUU PKS

Mulai kekerasan berbasis gender di ruang siber, pidana tambahan, rehabilitasi bagi pelaku, hingga korban kekerasan seksual tak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sempat terhenti pada 2020 lalu. Kini, RUU ini kembal masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengusulkan sejumlah materi muatan agar bisa masuk dalam RUU PKS. Salah satunya, pengaturan penghapusan kekerasan seksual di ruang siber selain kejahatan seksual berbasis gender konvensional yang terus meningkat.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah mengatakan perlunya pengaturan khusus tentang kekerasan seksual berbasis gender di ruang siber yang jumlahnya cukup banyak melalui naskah akademik dan RUU PKS yang disusun Komnas Perempuan. Dia menilai naskah akademik versi Tahun 2017, ternyata belum mengatur tentang kekerasan berbasis gender di ruang siber.

“Komnas Perempuan mendorong pengaturan norma tersebut dalam naskah akademik dan draf RUU PKS sebagai RUU sandingan,” ujar Siti Aminah dalam rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR, Senin (29/3/2021) kemarin.

Dalam kurun satu tahun terakhir, pengaduan masyarakat terkait kekerasan seksual di ruang siber meningkat. Kekerasan seksual berbasis gender siber merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan teknologi informasi ataupun transaksi elektronik. Tak hanya terbatas mendistribusikan atau mentransmisikan, tetapi juga membuat dapat diaksesnya informasi elektronik ataupun dokumen elektronik.

Komnas Perempuan juga mendorong adanya pengaturan tambahan pidana tambahan 1/3 hukuman bila setiap tindak pidana yang disertai dengan kekerasan berbasis gender di ruang siber. “Kami mengusulkan sistem pemidanaan di RUU PKS ini menggunakan double track system, dimana ada pidana tambahan dan ada tindakan yang dilakukan bersamaan,” ujarnya

Dia menilai usulan tersebut telah disesuakan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Buku I yang memuat adanya pidana pokok dan tambahan. Kemudian, adanya tindakan berupa rehabilitasi yang diberikan bagi pelaku pidana yakni dalam bentuk konseling sebagai upaya mengubah perilaku.

Hal penting lain, kata Siti Aminah, perempuan korban kekerasan seksual tak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata sebagaimana termuat dalam Pasal 21 draf RUU PKS yang diusulkannya. Maklum, selama ini perempuan korban kekerasan seksual enggan melaporkan kasus yang dialaminya. Selain sulitnya pembuktian, juga kerap mendapat ancaman lapor balik dengan pidana atau gugatan perdata dari pelaku yang diduga melakukan pidana tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait