Status Kewarganegaraan Ganda dalam Hukum Indonesia
Fokus

Status Kewarganegaraan Ganda dalam Hukum Indonesia

​​​​​​​Bila dipertimbangkan, akan ditemukan banyak keuntungan yang bisa diperoleh jika Indonesia mau membuka kemungkinan diberlakukannya status kewarganegaraan ganda.

Oleh:
Hamalatul Qurani
Bacaan 9 Menit
Status Kewarganegaraan Ganda dalam Hukum Indonesia
Hukumonline

Artikel ini telah dipublikasikan sebelumnya di Premium Stories. Temukan ulasan pengadilan penting, isu dan tren hukum terkini lainnya hanya di Premium Stories. Berlangganan sekarang hanya Rp42rb/bulan dan nikmati sajian produk jurnalisme hukum terbaik tanpa gangguan iklan. Klik di sini untuk berlangganan.

Pesatnya arus pergerakan orang antar negara untuk berbagai urusan mengakibatkan perkawinan campuran menjadi tak terelakkan. Mulai dari urusan sekolah, bekerja, atau hanya sekadar berwisata. Bahkan hanya dengan sekadar berwisata ke negara yang menganut asas kewarganegaraan ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir), bisa mengakibatkan anak yang lahir di negara tersebut langsung memperoleh kewarganegaraan di situ, hal ini lazim terjadi di Amerika Serikat.

Di Indonesia sendiri, nyatanya kewarganegaraan seseorang tidak hanya diakui semata-mata berdasarkan darah keturunan saja. Merujuk penjelasan umum UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Kewarganegaraan), dapat dilihat bahwa Indonesia menganut sedikitnya 4 asas kewarganegaraan yang terdiri dari:

  1. Asas Ius Sanguinis (law of the blood) atau berdasarkan keturunan (bukan negara tempat kelahiran);
  2. Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas. Artinya, penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan secara terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan;
  3. Asas Kewarganegaraan tunggal, asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang (18 tahun ke atas wajib memilih); dan
  4. Asas Kewarganegaraan ganda terbatas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak (sebelum masuk usia 18 tahun) sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan.

Kendati masih memungkinkan bagi anak-anak untuk memiliki dua kewarganegaraan (bipatride), namun dapat diperhatikan itu masih tergolong sebagai suatu pengecualian. Penjelasan Umum UU Kewarganegaraan tegas menyebutkan bahwa pada dasarnya UU a quo tidak mengenal adanya kewarganegaraan ganda. Tetap saja ketika anak hasil perkawinan campuran sudah menginjak umur 18 tahun diharuskan untuk memilih status sebagai warga negara Indonesia, atau menjadi asing murni.

Cara Perolehan Kewarganegaraan

Pada praktiknya, selain status citizenship by blood seperti yang berlaku di Indonesia, Guru Besar FHUI, Jimly Asshiddiqie menjelaskan, di dunia internasional setidaknya juga dikenal 3 jenis perolehan kewarganegaraan lainnya, Pertama status citizenship by birth (berdasarkan tempat kelahiran). Kedua, by naturalization, yakni dengan mengajukan aplikasi permohonan kewarganegaraan, Indonesia juga memberlakukan hal ini (lihat Pasal 9 UU Kewarganegaraan). Ketiga, citizenship by registration atau melalui pendaftaran, seperti yang berlaku di Paris.

Permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) di Indonesia, dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Sekadar informasi, ada biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan proses naturalisasi bagi anak hasil perkawinan campur di Indonesia, yakni diatur dalam PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman Selanjutnya:
Tags: