Wamenkumham Canangkan 2021 Tahun Paten Nasional
Berita

Wamenkumham Canangkan 2021 Tahun Paten Nasional

Untuk mewujudkan pembangunan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia yang tepat sasaran dan terarah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal dengan Eddy Hiariej mencanangkan Tahun 2021 sebagai Tahun Paten Nasional. Hal tersebut disampaikannya saat membuka acara Rapat Koordinasi Teknis Implementasi Renstra Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2020-2024 dan Workshop KI dan KIK Tingkat Lanjut Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham pada hari Selasa, (30/3) di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta.

Eddy mengatakan pencanangan ini sebagai upaya DJKI Kemenkumham selaku pemerintah untuk mewujudkan pembangunan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia yang tepat sasaran dan terarah.

Menurutnya, Indonesia pada tahun 2019 telah mencatatkan kontribusi KI sebesar Rp 1.105 triliun atau kurang lebih 7 persen dari rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB) dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun.

Capaian kontribusi KI pada PDB ini mencatatkan Indonesia pada posisi ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan dalam persentase kontribusi Ekonomi Kreatif berbasis KI terhadap PDB. “Hal ini mengindikasikan sektor ekonomi kreatif berbasis KI ini tidak bisa diremehkan karena memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” ucap Eddy dikutip dari pernyataan resmi, Rabu (31/3).

Selain itu, capaian tersebut juga linier dengan visi Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan bahwa ekonomi kreatif berbasis KI sebagai poros baru ekonomi nasional Indonesia di era digital. (Baca: Freddy Harris: Tak Aktif Media Sosial, tapi Melakukan Inovasi Digital)

Mengingat pentingnya sistem KI dalam membangun perekonomian nasional, Eddy meminta peran aktif Kanwil Kemenkumham merangkul berbagai pihak, seperti Kementerian/Lembaga terkait, pelaku usaha, lembaga penelitian dan pengembangan serta perguruan tinggi di daerah untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya.

“Peran aktif Kanwil Kemenkumham, Pemda, Perguruan Tinggi, dan Para Pelaku Industri sangat dibutuhkan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dengan memanfaatkan KI,” ujar pria kelahiran Ambon ini.

Tags:

Berita Terkait