Pesan Presiden KAI Saat Pengangkatan 48 Advokat Baru
Berita

Pesan Presiden KAI Saat Pengangkatan 48 Advokat Baru

Dari 48 advokat baru yang diangkat yang sebagian diantaranya berlatar belakang purnawirawan perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) dari Kepolisian RI. Mulai jenderal purnawirawan bintang dua, bintang satu, dan pangkat komisaris besar polisi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto memberi sambutan saat acara pengangkatan advokat KAI di Jakarta, Kamis (1/4/2021).  Foto: RFQ
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto memberi sambutan saat acara pengangkatan advokat KAI di Jakarta, Kamis (1/4/2021). Foto: RFQ

Seperti halnya organisasi advokat lain, Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengangkat advokat baru sebagai bagian pelaksanaan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ada sekitar 48 advokat baru yang diangkat yang sebagian diantaranya berlatar belakang purnawirawan perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) dari Kepolisian RI (Polri).

“Saudara-Saudara, Anda sudah memenuhi Pasal 2 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk diangkat menjadi advokat. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa memberkati Anda semua,” ujar Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam acara pengangkatan advokat KAI di Jakarta, Kamis (1/4/2021). 

Pasal 2 ayat (1) UU Advokat menyebutkan, “Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B”. Sedangkan pengangkatan dilakukan oleh organisasi advokat berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Advokat yang menyebutkan, “Pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat”.

Dia merinci dari 48 advokat baru itu terdiri dari 7 purnawirawan jenderal polisi bintang dua; 7 purnawirawan jenderal polisi bintang 1; dan 8 purnawirawan polisi berpangkat komisaris besar (Kombes). Dia berharap para purnawirawan polisi itu dapat melakukan pengabdian dalam pemberian jasa hukum terhadap masyarakat pencari keadilan secara luas. “Ketika Polri melepas Anda, justru masa-masa keemasan itu di dunia advokat. Saya surprise Anda bergabung dengan KAI,” ujarnya.

Hukumonline.com

Tjoetjoe melanjutkan pengangkatan advokat ini awal seseorang yang hendak menapaki dunia advokat sebagai profesi officium nobile (mulia) yang memberi jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. “Tapi Saudara-Saudara jangan senang dulu. Saudara belum apa-apa tanpa keberadaan klien. Seperti halnya dokter yang tak punya pasien,” ujarnya mengingatkan.

Menapaki profesi advokat, prinsip penting yang harus dilakoni adalah memberikan pelayanan terbaik bagi klien agar nantinya bakal banyak klien yang membutuhkan jasa hukum. Dia pun berkelakar, “Boleh klien sedikit, tapi punya perusahaan banyak,” ujarnya seraya disambut tawa.

Dia juga mengingatkan ada 4 kelemahan di dunia advokat yang menjadi tantangan di era digital. Pertama, perkembangan teknologi informasi. Advokat, kata Tjoetjoe, kerap gagap teknologi. Apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 yang sebagian besar pekerjaan memanfaatkan teknologi dalam beraktivitas termasuk pemberian jasa hukum. Karena itu, advokat harus cepat beradaptasi dengan dunia teknologi.

Tags:

Berita Terkait