Kewenangan Besar Matheus Joko di Proyek Bansos
Berita

Kewenangan Besar Matheus Joko di Proyek Bansos

Selama jadi PPK, Matheus berwenang menandatangani proyek Bansos.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: RES
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: RES

Direktur PT. Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin, yang dihadirkan sebagai saksi oleh penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Harry Van Sidabukke, konsultan hukum dan juga pengusaha mengungkap peran besar dari Matheus Joko Santoso, pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) yang juga sudah menjadi tersangka dalam perkara ini.

Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus memang mempunyai kekuasaan besar dalam proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos. Karena itulah tidak mudah untuk bertemu Matheus apalagi meminta tanda tangan yang bersangkutan berkaitan dengan proyek tersebut dan hal ini pun diakui oleh Rajif Bachtiar.

Awalnya, Harry yang menjadi terdakwa dalam perkara ini diberikan kesempatan bertanya kepada Rajif pengalamannya meminta tanda tangan Matheus. “Pernah tidak stafnya saksi bernama Siska mengeluh tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko (Matheus Joko Santoso), kecuali Harry yang meminta?" tanya Harry di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4).

Rajif mengakui hal tersebut. Menurut dia, tanda tangan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) itu sulit didapatkan, bahkan ia melalui stafnya sudah berkali-kali meminta tanda tangan Matheus namun selalu menemui jalan buntu. “Pernah, saya lupa pastinya. Kayaknya lebih dari satu kali,” kata Rajif.

Namun jika Harry yang meminta, maka hasilnya berbeda. Harry dengan mudah meminta tanda tangan Matheus berkaitan dengan proyek tersebut. “Jadi betul harus saya ya yang mintakan?” tanya Harry lagi. “Iya betul,” jawab Rajif. (Baca: Saksi Bansos: Setor Fee Dulu, Pembayaran Kemudian)

Dalam dakwaan, perkenalan Harry dengan Matheus bermula pada awal April 2020, ia menemui Pepen Nazaruddin selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) dan Mokhamad O. Royani selaku Sekretaris Pepen setelah mengetahui adanya pekerjaan bansos sembako dalam penanganan Covid-19.

Atas arahan Mokhamad, Harry berkoordinasi dengan Rizki Maulana guna mengajukan penawaran pekerjaan tersebut dengan menggunakan PT Mandala Hamonangan Sude, namun ternyata tidak memenuhi kualifikasi, Selanjutnya, atas saran Achmad Gamaluddin Moeksin alias Agam selaku Direktur PT Bumi Pangan Digdaya (BPD), Harry menemui Lalan Sukmaya selaku Direktur Operasional PT Pertani (Persero) yang sebenarnya telah ditunjuk pada 15 April 2020 sebagai salah satu penyedia bansos

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait