PP 35/2021 Dinilai ‘Hidupkan’ Lagi Alasan PHK yang Dibatalkan MK
Utama

PP 35/2021 Dinilai ‘Hidupkan’ Lagi Alasan PHK yang Dibatalkan MK

Penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP No.35 Tahun 2021 itu sama seperti bunyi Pasal 158 UU Ketenagakerjaan terkait alasan PHK karena kesalahan berat yang sudah dibatalkan MK. Penjelasan Pasal 52 ayat (2) 35/2021 ini mengatur 10 bentuk pelanggaran bersifat mendesak sebagai alasan pengusaha melakukan PHK yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Hakim Ad Hoc PHI pada MA, Sugeng Santoso, saat webinar bertajuk 'Hukumonline Bootcamp 2021: Seluk Beluk Pengaturan Ketenagakerjaan dalam Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja (Sesi II)', Senin (5/4/2021). Foto: RES
Hakim Ad Hoc PHI pada MA, Sugeng Santoso, saat webinar bertajuk 'Hukumonline Bootcamp 2021: Seluk Beluk Pengaturan Ketenagakerjaan dalam Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja (Sesi II)', Senin (5/4/2021). Foto: RES

UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya memberi banyak kemudahan bagi dunia usaha untuk menjalankan bisnisnya. Misalnya, di bidang ketenagakerjaan, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan turunan UU Cipta Kerja, salah satunya PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK).

Beleid ini salah satunya mengatur dalam hal PHK tidak dapat dihindari, pengusaha wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada buruh dan/atau serikat buruh apabila yang bersangkutan anggota serikat buruh. Surat pemberitahuan PHK itu dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada buruh dan atau serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Jika menolak PHK, buruh diberi waktu 7 hari kerja sejak menerima surat pemberitahuan PHK untuk melayangkan surat penolakan disertai alasannya.

Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung (MA), Sugeng Santoso, mengatakan ketentuan ini memberi kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan PHK karena sekarang pengusaha tidak perlu melakukan perundingan dengan serikat buruh atau buruh yang bersangkutan dan penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI) untuk melakukan PHK.

Sebelumnya, Pasal 151 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur jika semua upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat buruh atau dengan buruh bila buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat buruh. Jika perundingan itu tidak menghasilkan persetujuan (kesepakatan), pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Selain itu, UU Cipta Kerja melalui PP No.35 Tahun 2021 memberikan kemudahan lainnya bagi pengusaha dalam melakukan PHK dalam keadaan mendesak. Sugeng menyebut jika melakukan PHK dengan alasan mendesak, pengusaha tidak perlu lagi memberikan surat pemberitahuan PHK kepada buruh karena bisa langsung mengakhiri hubungan kerja.

“Secara singkat dapat disimpulkan negara membolehkan pengusaha melakukan PHK tanpa pemberitahuan jika buruh diduga melakukan tindakan yang masuk kategori alasan mendesak sebagai mana diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” kata Sugeng dalam webinar bertema “Hukumonline Bootcamp 2021: Seluk Beluk Pengaturan Ketenagakerjaan dalam Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja (Sesi II)”, Senin (5/4/2021). (Baca Juga: Begini Alur Proses PHK Sesuai UU Cipta Kerja)

Pasal 52 ayat (2) PP No.35 Tahun 2021 disebutkan pengusaha dapat melakukan PHK terhadap buruh karena alasan buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka buruh berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Tags:

Berita Terkait