Tanggung Jawab Maskapai Saat Penumpang Tertular Covid-19
Berita

Tanggung Jawab Maskapai Saat Penumpang Tertular Covid-19

Risiko penularan Covid-19 tetap menghantui penumpang pesawat. Perlu diketahui, penumpang pesawat berhak mendapat ganti rugi jika tertular Covid-19 saat menggunakan transportasi udara.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Dosen Prodi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya spesialisasi Hukum Udara dan Antariksa, Ridha Aditya Nugraha.
Dosen Prodi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya spesialisasi Hukum Udara dan Antariksa, Ridha Aditya Nugraha.

Pandemi Covid-19 berpengaruh buruk terhadap lalu lintas transportasi masyarakat khususnya penerbangan. Prosedur ketat mulai dari penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) hingga tes negatif Covid-19 harus dilakukan penumpang saat menggunakan transportasi udara. Penerapan prosedur tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi udara.

Meski demikian, risiko penularan Covid-19 tetap menghantui penumpang pesawat. Perlu diketahui, penumpang pesawat berhak mendapat ganti rugi jika tertular Covid-19 saat menggunakan transportasi udara. Penularan tersebut dikategorikan sebagai cidera fisik yang dibuktikan kejadian penularannya saat penumpang menggunakan pesawat. Dasar hukum yang mengikat pada kewajiban ganti rugi tersebut terdapat pada Undang-Undang 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dosen Prodi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya dengan spesialisasi Hukum Udara dan Antariksa, Ridha Aditya Nugraha, menyampaikan penumpang pesawat dapat meminta ganti rugi jika terpapar Covid-19 saat berpergian. “Dalam rezim hukum udara berlaku the airline is liable, maksudnya maskapai yang bertanggung jawab,” jelas Ridha dalam Hukumonline Academy “Naik-Turun Hukum Penerbangan Kala Pandemi”, Rabu (7/4).

Ridha melanjutkan ganti-rugi tersebut dapat dilakukan jika ada gugatan dari penumpang terlebih dahulu. Untuk memudahkan, penumpang dapat menggugat maskapai untuk meminta ganti-rugi akibat penularan Covid-19. Selain itu, maskapai juga terikat kontrak dengan penumpang melalui tiket pesawat. (Baca: Pentingnya Menjaga Kualitas Layanan Penumpang bagi Maskapai)

“Untuk mempermudah konsumen, jangan sampai mereka yang transit dua kali bingung mau gugat ke mana. UU Perlindungan Konsumen berlaku di sini,” jelas Ridha.

Nantinya, pihak maskapai akan berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menemukan fakta penularan Covid-19. Dalam penemuan fakta tersebut akan ditentukan pihak yang harus bertanggung jawab memberi ganti rugi kepada penumpang. “Gugat dulu via airline. Nanti airline yang meneruskan jika faktanya ini kesalahan di pihak bandara maka ada pembicaraan di belakang untuk pertanggungjawabannya,” jelas Ridha.

Dalam artikel Hukumonline “Tanggung Jawab Bandara dan Maskapai Penerbangan di Tengah Pandemi”, Ridha juga menyampaikan dalam situasi pandemi Covid-19, kesehatan penumpang termasuk lingkup bodily injury. Tertularnya penumpang, baik di dalam pesawat maupun dalam perjalanan menuju (embarking) dan turun (disembarking) dari pesawat, menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan maupun operator bandara. Keduanya saling berbagi tanggung jawab dengan tingkatan berbeda.

Tags:

Berita Terkait