Titik Lemah Partisipasi Publik dalam Proses Pembentukan UU
Utama

Titik Lemah Partisipasi Publik dalam Proses Pembentukan UU

Karena konstitusi tak mengatur secara jelas soal peran serta masyarakat dalam proses pembentukan UU. Akibatnya, peraturan yang ada tidak bisa menjamin efektivitas hasil peran serta masyarakat dalam proses pembentukan UU yang berkualitas. MK semestinya melengkapi keterbatasan norma konstitusi yang ada dalam hal peran serta masyarakat dalam pembentukan UU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Suasana webinar bertema 'Pembentukan UU Pasca Amanademen UUD 1945', Kamis (8/4/2021). Foto: RFQ
Suasana webinar bertema 'Pembentukan UU Pasca Amanademen UUD 1945', Kamis (8/4/2021). Foto: RFQ

Pengaturan proses pembentukan peraturan perundang-undangan sejak era kemerdekaan hingga kini terus mengalami perbaikan. Salah satunya, memberi ruang peran serta masyarakat atau partisipasi publik dalam proses pembentukan UU. Tapi praktiknya, peran serta masyarakat atau partisipasi publik dalam proses pembentukan perundang-undangan di DPR tak seperti yang tertuang dalam aturan.

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura menilai dalam praktik pembuatan UU, peran serta atau keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan sebatas di atas kertas. Praktiknya, dalam beberapa pembentukan UU keterlibatan masyarakat malah diabaikan. Seperti dalam proses revisi UU No.UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dan revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia melihat kalaupun melibatkan peran serta masyarakat, hal ini hanya sebatas menjustifikasi (formalitas). Padahal masukan masyarakat tak diakomodir pembuat UU dan praktik ini seringkali berulang. Akibatnya, kualitas produk UU yang dihasilkan jauh dari harapan. Pengaturan peran serta masyarakat memang tak diatur jelas dalam konstitusi. Sekalipun ada diatur dalam konstitusi, hal itu perlu ditafsirkan. (Baca Juga: Menguji Integritas Hakim Konstitusi di Pengujian Formil UU MK)

Seperti rumusan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyebutkan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Menurutnya, Pasal 27 ayat (1) itu mengatur soal equality before the law. Sementara Pasal 27 ayat (3) UUD Tahun 1945 menyebutkan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Kalaupun istilahnya bela negara agak militeristik, kalau diterjemahkan lebih luas partisipasi juga bagian bela negara,” ujar Charles Simabura dalam sebuah webinar bertajuk “Pembentukan UU Pasca Amanademen UUD 1945”,Kamis (8/4/2021). (Baca Juga:

Selain itu, Pasal 28 UUD Tahun 1945 menyebutkan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Begitupula Pasal 28C ayat (2) UUD Tahun 1945 menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.

Charles mengakui dua pasal dengan empat ayat itu tak mengatur gamblang soal peran serta masyarakat dalam pembuatan UU. Namun bila ditarik lebih luas, maka peran serta masyarakat dalam memajukan bangsa dan negara dapat melalui keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan UU sebagaimana mengacu dua pasal dengan empat ayat konstitusi itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait