Sejumlah Catatan Soal Pemeriksaan Keberatan Putusan KPPU di UU Cipta Kerja
Berita

Sejumlah Catatan Soal Pemeriksaan Keberatan Putusan KPPU di UU Cipta Kerja

Perpanjangan pemeriksaan keberatan di PN Niaga dinilai tepat mengigat perkara persaingan usaha yang pelik. Namun di sisi lain dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberlakukan peralihan upaya keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Niaga. Pada Pasal 44 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, upaya keberatan atas putusan KPPU diajukan ke Pengadilan Negeri.

Secara spesifik peralihan upaya keberatan atas putusan KPPU diatur dalam PP No.44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PP 44/2021 merupakan aturan turunan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 dan Pasal 185 huruf b UU Ciptaker.

Partner Oentoeng Suria & Partners (OSP) Prawidha Murti mengatakan Pasal 118 dari Omnibus Law merubah secara signifikan Pasal 44 dan 45 dari UU Persaingan Usaha, termasuk diantaranya untuk mengajukan banding atas putusan KPPU ke Pengadilan Niaga yang relevan.

Untuk membantu hakim-hakim di Pengadilan Niaga melaksanakan perubahan tersebut, Mahkamah Agung pada 2 Februari 2021 mengeluarkan Surat Edaran No. 1 Tahun 2021 yang menyatakan 4 (empat) hal berikut yakni, pertama pengadilan Negeri tidak lagi menerima perkara banding atas putusan KPPU mulai 2 Februari 2021. kedua, Pengadilan Negeri yang telah menerima perkara banding atas putusan KPPU sebelum 2 Februari 2021 akan tetap melanjutkan dan menyelesaikan perkara tersebut.

Ketiga, Pengadilan Niaga dapat menerima, memeriksa dan memutuskan perkara banding atas putusan KPPU mulai 2 Februari 2021. Dan keempat, kecuali ditentukan secara khusus dalam Omnibus Law, prosedur melaksanakan banding pada Pengadilan Niaga akan mengikuti sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2019.

Merujuk pada poin ke-empat diatas, Prawidha menilai bahwa Omnibus Law mengamanatkan dikeluarkannya peraturan pemerintah yang dapat dianggap sebagai ketentuan khusus terkait prosedur banding putusan KPPU di Pengadilan Niaga. (Baca: Konsep Kemudahan Berusaha Untuk UMKM di Rezim UU Ciptaker)

Tak hanya dari sisi upaya keberatan, PP 44/2021 juga melakukan perubahan terkait jangka waktu pemeriksaan keberatan. Dalam Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2019 (Perma 3/2019), Pemeriksaan keberatan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya pemeriksaan keberatan. Sementara PP 44/2021 mengatur proses banding pada Pengadilan Niaga dilaksanakan dalam kurun waktu 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan paling lama, yang dilaksanakan berdasarkan hukum acara perdata.

Tags:

Berita Terkait