Ganti Rugi, Efek Jera Bagi Pelanggar Merek
Kolom

Ganti Rugi, Efek Jera Bagi Pelanggar Merek

​​​​​​​Metode perhitungan besaran kerugian harus didasarkan oleh fakta yang sebenar-benarnya, seberapa besarnya kerugian yang timbul, dan apa bukti serta dasar perhitungan atas kerugian tersebut.

Bacaan 4 Menit
Prof. Ahmad M. Ramli. Foto: Istimewa
Prof. Ahmad M. Ramli. Foto: Istimewa

Merek adalah rezim Kekayaan Intelektual yang paling sering dilanggar, khususnya merek terkenal yang menggoda banyak pengusaha untuk meniru dan memasarkan  barang atau jasa yang sama secara tanpa hak dan ijin. Tidak itu saja, merek terkenal juga sering digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk barang dan atau jasa yang tidak sejenis. Mereka memasarkan barang dan atau jasa menggunakan merek secara tanpa hak dan izin. Kualitas barang yang diproduksi pastinya jauh berbeda dengan merek asli. Oleh karena itu, saat ini banyak dikenal atas istilah barang dengan kualitas mirror, KW1, dan KW2 yang menggunakan merek secara tanpa hak dan izin.

Apa motif peniru memproduksi dan memasarkan barang menggunakan merek secara tanpa hak? Yang jelas motifnya adalah ekonomi. Dengan menggunakan merek, apalagi merek terkenal tanpa hak, para peniru atau pemalsu menikmati keuntungan dari situ. Konsumen penyuka merek terkenal, tapi tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memiliki barang asli, maka mereka akan mencari barang mirror, KW1 atau KW2 di pasar. Yang penting bagi konsumen, dia memiliki merek terkenal, walaupun sebenarnya barang yang dimilikinya adalah palsu. 

Tanpa disadari, atau secara sadar, tindakan pemalsu dalam menggunakan merek orang lain tanpa secara hak adalah merupakan suatu pelanggaran hukum. Mereka dapat dikenakan hukuman secara pidana dan juga secara perdata melalui gugatan membayar ganti rugi.

Gugatan ganti rugi atau penghentian perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek secara tanpa hak memang sudah sewajarnya, mengingat tindakan tersebut merugikan pemilik merek terdaftar. Kerugian secara langsung adalah kerugian ekonomi, selain itu juga dapat merusak reputasi pemilik merek serta kepercayaan konsumennya karena barang yang diproduksi atau jasa yang diberikan dengan menggunakan merek secara tanpa hak memiliki kualitas yang rendah.

Banyak perkara merek masuk ke Pengadilan Niaga. Ada gugatan perdata pembatalan pendaftaran merek dan ada juga gugatan ganti rugi kepada pelanggar. Di luar negeri, perkara merek mengedepankan gugatan perdata. Pemilik merek akan menempuh cara gugatan ganti rugi kepada para pelanggar merek.

Di Pengadilan Niaga Indonesia juga sudah banyak gugatan ganti rugi yang diajukan  oleh pemilik merek kepada para pelanggar merek. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), pemilik merek dapat mengajukan gugatan ganti rugi perdata terhadap pelaku pelanggaran merek terdaftar. Pemilik merek melakukan hal itu dengan tujuan antara lain untuk membuat efek jera bagi pelanggar. Mereka diminta membayar uang ganti rugi dan menghentikan kegiatan produk serta menarik kembali dari peredaran semua barang  yang menggunakan merek secara tanpa hak.

Gugatan pembatalan merek sudah biasa dan dilakukan oleh banyak pemilik merek di Pengadilan Niaga karena pemilik merek melihat bahwa merek yang dimilikinya telah ditiru sehingga memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya yang digunakan secara tanpa hak dan izin. Mereka bertempur di Pengadilan Niaga dengan segala argumen yang memperkuat  posisi mereka masing-masing.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait