Mahfud MD Sampaikan 3 Isu Strategis Organisasi Advokat
Utama

Mahfud MD Sampaikan 3 Isu Strategis Organisasi Advokat

Dewan Kehormatan Profesi Advokat, Kode Etik Advokat, dan reformulasi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Forum ini diharapkan bisa menonjolkan persamaan dan menjembatani adanya perbedaan demi kemajuan profesi advokat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Pertemuan Menkopolhukam, Menkumham, dan para pimpinan tiga Peradi terkait kesepakatan awal rekonsiliasi organisasi advokat pada 25 Februari 2020 lalu. Foto: Istimewa
Pertemuan Menkopolhukam, Menkumham, dan para pimpinan tiga Peradi terkait kesepakatan awal rekonsiliasi organisasi advokat pada 25 Februari 2020 lalu. Foto: Istimewa

Pemerintah terus memberi perhatian terhadap profesi advokat, termasuk keberlangsungan organisasi advokat. Tahun lalu, pada 25 Februari 2020, Menkopolhukam M. Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly pernah memfasilitasi upaya rekonsiliasi atau perdamaian diantara tiga kubu organisasi advokat bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Tapi, upaya rekonsiliasi konkret hingga saat ini belum diwujudkan.    

Menkopolhukam, M. Mahfud MD, dalam sambutannya yang dibacakan Deputi Bidang Koordinasi Politik Hukum dan HAM pada Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo, mengatakan UU Advokat telah lengkap mengatur profesi advokat, seperti pengangkatan advokat, pengambilan sumpah, dan pengawasan. Dalam prinsip negara hukum juga dijelaskan posisi advokat yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lain.

Mahfud mengatakan UU Advokat mengatur organisasi advokat menginginkan hanya ada satu organisasi advokat atau single bar. Tapi dalam perjalanannya banyak terbentuk organisasi advokat selain Peradi dan menginginkan sistem multi bar. Selain itu, dalam beberapa putusan MK terkait uji materi UU Advokat, MK tidak menyebut eksplisit sistem mana yang konstitusional.

Kemudian terbitlah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat (SK KMA 73/2015). Intinya, SK KMA ini memberikan kesempatan seluruh organisasi advokat bisa mengajukan penyumpahan advokat di pengadian tinggi. Masih dalam sambutannya, Mahfud juga menyebut 3 isu strategis terkait organisasi advokat. Pertama, ada satu lembaga Dewan Kehormatan Profesi Advokat. Kedua, ada satu Kode Etik Advokat Indonesia. Ketiga, reformulasi (revisi, red) UU Advokat.

“Saya harap forum ini menonjolkan persamaan dan menjembatani adanya perbedaan demi kemajuan profesi advokat,” kata Mahfud MD dalam diskusi secara daring bertema “Talk Show: Quo Vadis Advokat Indonesia”, Jumat (9/4/2021). (Baca Juga: Pesan Penting untuk Advokat Saat Pelantikan Pengurus DPN Peradi RBA)

Tanggapan 3 Peradi dan KAI

Ketua Umum Peradi-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), Juniver Girsang merasa profesi advokat saat ini cenderung tidak dihargai sebagai penegak hukum. Hal ini terjadi karena ada advokat yang menjalankan profesinya tidak menjunjung tinggi kode etik, sehingga kualitasnya tidak seperti penegak hukum. Dia juga mengkritik saat ini sangat mudah untuk menjadi advokat karena persyaratannya longgar. Bahkan, pensiunan aparat pemerintahan bisa beralih profesi menjadi advokat.

Sebab lain yang membuat advokat tidak lagi dilihat sebagai profesi yang mulia (officium nobile) karena pecahnya organisasi advokat. Akibatnya, masing-masing organisasi advokat itu berjalan sendiri-sendiri, bahkan ada yang lebih mengedepankan kepentingan pengurus daripada advokat. Perpecahan ini menyulitkan lahirnya advokat berkualitas.

Tags:

Berita Terkait