Pemerintah Tegaskan Pengenaan Royalti untuk Lindungi Hak Cipta
Berita

Pemerintah Tegaskan Pengenaan Royalti untuk Lindungi Hak Cipta

Ada pengecualian untuk UMKM. Jika pelaku usaha merasa keberatan atas pengenaan royalti, bisa melakukan diskusi bersama LMKN.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
IG Live Hukumonline bertema Dendang Tagihan Royalti Musik Untuk Usaha Komersial, Sabtu (10/4). Foto: HOL
IG Live Hukumonline bertema Dendang Tagihan Royalti Musik Untuk Usaha Komersial, Sabtu (10/4). Foto: HOL

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Beleid ini diterbitkan, antara lain untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik sesuai ketentuan Pasal 87, 89, dan 90 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

PP No. 56 Tahun 2021 ini kemudian menimbulkan pro dan kontra di publik. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan pengenaan royalti tersebut, terutama bagi usaha kecil atau UMKM. Intinya, aturan ini dinilai memberatkan pelaku usaha.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris, menjelaskan bahwa terbitnya beleid ini dilatarbelakangi oleh keluhan dari pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Sejatinya DJKI ingin fokus mengurusi hak cipta pada tahun 2022, namun karena banyaknya keluhan yang diterima aturan tersebut diterbitkan pada tahun 2021.

“Pencipta dan pemilik hak terkait mengeluh karena dibajakin, dimonetasi, lagunya di-cover, ngeluh sudah lama apalagi masa pandemi. Mereka enggak dapat apa-apa. UU sih jelas makanya kita akan semakin mempertegas saja hak-hak para pancipta dan pemilik hak terkait,” kata Freddy dalam konferensi pers secara daring, Jumat (9/4).

Pengenaan royalti ini, lanjut Freddy, hanya berlaku bagi pihak-pihak yang menggunakan lagu baik secara manual maupun digital, dan mendapatkan manfaat secara komersil sesuai Pasal 3 ayat (2) PP No. 56 Tahun 2021. Jika lagu hanya dinikmati untuk pribadi, pengenaan royalti tidak berlaku. Tidak terkecuali untuk lagu-lagu milik asing. Pelaku usaha yang memutar lagu asing untuk kepentingan komersil akan dikenakan royalti. Royalti akan dibayarkan lewat Chief Marketing Officer (CMO) pemilik lagu.

Pasal 3 ayat (2) dimaksud menyatakan bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, resto, kelab malam, dan diskotik; konser musik; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke.

“Semua yang bersifat komersil itu berbayar. Di UU jadi Hak Cipta, sebelum ada PP ini sudah diatur. Kalau bikin lagu cover lagu masukin ke Youtube dapet adsense (iklan) itu komersil. Bagaimana kalau pengamen? Secara UU dia termasuk karena mendapatkan manfaat, tapi siapa yang mau nagih? Hasilnya cuma cukup buat hidupnya. Dan bukan lagu Indonesia aja, lagu barat pun kalau diputar tetap akan ditagih karena ada CMO, kalau enggak nanti Indonesia dituduh pembajakan,” jelas Freddy.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait