Filosofi Keadilan dalam Penjatuhan Sanksi Persaingan Usaha

Filosofi Keadilan dalam Penjatuhan Sanksi Persaingan Usaha

Tujuan penjatuhan sanksi tindakan administratif adalah agar pelaku usaha tidak melakukan pelanggaran lagi. 
Filosofi Keadilan dalam Penjatuhan Sanksi Persaingan Usaha

Berapa sebenarnya nilai denda yang disebut ‘adil’ dan dijatuhkan kepada seseorang atau suatu badan hukum yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Seperti halnya perdebatan mengenai makna ‘keadilan’, tidak ada ukuran pasti denda yang dapat dijatuhkan. Dalam praktik, hakim selalu melihat nilai keadilan itu berdasarkan kasus yang ditangani, diadili dan diputuskan. Demikian pula dalam kasus persaingan usaha.

Simak saja dua contoh kasus berikut. Pertama, panitia pengadaan barang/jasa dan anggota kelompok kerja telah dituduh melakukan persekongkolan dengan tiga perusahaan dalam proyek pembangunan jalan. Indikasinya ada kesamaan dokumen yang diajukan perusahaan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan para terlapor terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi menghukum tiga perusahaan yang menjadi terlapor. Satu perusahaan dijatuhi denda 3,7 miliar rupiah; sedangkan dua perusahaan lain dihukum masing-masing satu miliar rupiah. Mahkamah Agung telah mengoreksi besaran denda dari 3,7 miliar 2,2 miliar rupiah.

Contoh kedua, dalam kasus pengambilalihan saham perusahaan lain, satu perusahaan dituduh melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999. KPPU menjatuhkan denda terhadap perusahaan yang melakukan pengambilalihan saham perusahaan sebesar Rp10,33 miliar. Perusahaan yang dihukum menempuh upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung. Salah satu yang diperjuangkan perusahaan berkaitan dengan besaran denda. Namun perjuangan itu belum berhasil ke tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam kasus pertama, pengadilan mengoreksi besaran denda atas nama keadilan. Dengan alasan yang sama, hakim menolak menurunkan nilai denda yang diperjuangkan oleh perusahaan. Singkatnya, pada kedua kasus riil tersebut hakim sama-sama mendalilkan ‘keadilan’. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional