​​​​​​​Dari Hukumnya Bayar Orang untuk Bersaksi Hingga Uang Kompensasi bagi Karyawan Kontrak
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Hukumnya Bayar Orang untuk Bersaksi Hingga Uang Kompensasi bagi Karyawan Kontrak

​​​​​​​Soal ketentuan Hak Guna Bangunan bagi perusahaan penanaman modal asing hingga hukumnya jika perusahaan menahan gaji karyawan yang resign turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Dari Hukumnya Bayar Orang untuk Bersaksi Hingga Uang Kompensasi bagi Karyawan Kontrak
Hukumonline

Guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya, rubrik Klinik Hukumonline menyajikan berbagai informasi hukum yang dikemas dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami kemas dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA) yang bisa menjawab pertanyaan kamu secara instan.

Buat kamu yang senang dengarkan podcast, kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari hukumnya bayar orang untuk bersaksi, hingga uang kompensasi bagi karyawan kontrak, jangan lupa klik masing-masing artikel ya!

  1. Hukumnya Membayar Orang untuk Bersaksi di Pengadilan

Sebenarnya pemberian uang kepada saksi untuk hadir dipersidangan tidak dilarang, tapi apabila pemberian uang berdampak pada diberikannya keterangan palsu di atas sumpah di muka pengadilan, maka hal ini jelas melanggar hukum.

  1. Mengenal Gugatan Lain-lain dalam Kepailitan

Gugatan lain-lain dikenal dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, selain permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Apa saja gugatan yang dimaksud?  

  1. Pengaturan Pekerja Kontrak Pasca UU Cipta Kerja

Pekerja kontrak atau dalam hukum disebut pekerja dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) ternyata kini berhak loh mendapatkan uang kompensasi pada saat hubungan kerjanya berakhir menurut aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Simak ya penjelasannya di sini.

  1. Kekuatan Perjanjian Asuransi Mengikat Para Pihak, Ini Dasarnya

Seseorang menginginkan agar uang pertanggungan asuransi miliknya diberikan kepada keponakannya. Namun, ia khawatir jika orang tua si keponakan yang justru menguasai uang tersebut. Padahal kekuatan perjanjian asuransi ini sesungguhnya mengikat bagi para pihak. Ini ulasannya.

Tags:

Berita Terkait