Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya
Utama

Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya

Karyawan yang resign lebih dari 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tidak berhak atas THR.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) menarik perhatian publik saat ini seiring pernyataan pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan tunjangan penuh kepada seluruh karyawan atau buruh saat lebaran ini. Kepastian tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Munculnya SE Menaker tersebut menjawab kekhawatiran pekerja mengenai pemberian THR secara dicicil bahkan tertunggak akibat tekanan ekonomi saat pandemi Covid-19. Penting diketahui, pemberian THR berlaku tidak hanya pada pekerja aktif saja melainkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemberhentian diri atau resign. THR karyawan resign diberikan dengan memenuhi persyaratan yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Permenaker 6/2016 mengatur syarat dan besaran THR yang diterima bagi pekerja resign tersebut. Dalam artikel klinik Hukumonline “Ketentuan THR Karyawan yang Mengundurkan Diri” dijelaskan bahwa Permenaker 6/2016 menyatakan karyawan yang berhak menerima THR dengan syarat hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 Permenaker 6/2016. Sementara, karyawan yang resign lebih dari 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan maka tidak berhak atas THR.

Perlu dipahami masa 30 hari tersebut untuk pemutusan hubungan kerja berakhir bukan pengajuan pengunduran diri. Sehingga, meski karyawan tersebut mengajukan pengunduran diri 45 hari sebelum hari raya keagamaan dan pemutusan hubungan kerjanya 30 hari sebelum hari raya maka tetap berhak menerima THR. (Baca: Berharap THR 2021 Dibayar Penuh, Tidak Dicicil atau Ditunda)

Lalu berapa jumlah THR yang diterima karyawan resign? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu mengetahui dulu dasar pemberian THR. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan menyatakan THR termasuk kategori pendapatan non-upah. Pendapatan tersebut wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja dan keluarganya upaya memenuhi kebutuhan merayakan hari raya keagamaan.

Besaran dan tata cara pemberian THR Keagamaan mengacu pada Pasal 3 Permenaker 6/2016. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah. THR tersebut wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Upah satu bulan terdiri atas komponen upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Sementara, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Tags:

Berita Terkait