Upaya Pencegahan Korupsi, Pemerintah Dukung Transformasi Perekonomian Nasional
Berita

Upaya Pencegahan Korupsi, Pemerintah Dukung Transformasi Perekonomian Nasional

Tindakan korupsi akan menghambat usaha Indonesia menjadi negara berpendapatan tinggi, bermartabat, dan memiliki tingkat kesejahteraan yang adil bagi masyarakat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto. Foto: RES
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto. Foto: RES

Pemerintah selalu berkomitmen untuk memprioritaskan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dari hulu hingga hilir. Upaya ini meliputi penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik yang transparansi dan akuntabel di bidang pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/aset negara.

Dari segi regulasi, upaya tersebut telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption Tahun 2003, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, dan Perpres Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) merupakan rancangan strategi yang sangat penting, karena memberikan acuan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) tingkat pusat maupun daerah, dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Stranas PK diharapkan menjadi arah kebijakan yang diimplementasikan seluruh organisasi pemangku kepentingan di negeri ini. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sendiri turut mempunyai andil dalam mendukung strategi tersebut. (Baca: Lagi, KPPU Jatuhkan Sanksi ke Travel Circle International)

“UU Cipta Kerja mendukung proses perizinan yang transparan dan akuntabel, demikian pula di sektor perdagangan dengan tata niaga berbasis neraca komoditas. Upaya pencegahan korupsi di lingkungan ini menjadi penting, karena praktik korupsi terbukti menghambat laju investasi, pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja,” katanya dalam Peluncuran Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022 secara virtual, di Jakarta, Selasa (13/4).

Sejumlah kebijakan pemerintah, khususnya di bidang perekonomian, telah fokus pada upaya pencegahan korupsi. Salah satunya adalah Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) di lingkup tata ruang yang diluncurkan pada 2018. Pada masa lalu, berbagai pemangku kepentingan menggunakan peta dengan format yang berbeda-beda sehingga menimbulkan permasalahan, sengketa tanah, dan pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang.

Sistem Kebijakan Satu Peta menyediakan satu peta dengan mengacu pada satu referensi geospasial, menggunakan satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian yang sama di peta dengan skala 1:50.000. Kebijakan ini dapat memberikan kepastian yang terukur sebagai referensi dalam perencanaan pembangunan dan pelaksanaan kebijakan.

Tags:

Berita Terkait