Menutup Akses Jalan, Menerobos Konsep Pengabdian Pekarangan

Menutup Akses Jalan, Menerobos Konsep Pengabdian Pekarangan

Dalam beberapa putusan, pengadilan masih mengakui eksistensi hak servituut warga yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek.
Menutup Akses Jalan, Menerobos Konsep Pengabdian Pekarangan

Empat kaidah yang ada dalam kehidupan sosial manusia –yakni norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum—mengajarkan pentingnya hubungan baik dengan tetangga. Wujud hubungan baik itu bisa beragam, mulai dari hal-hal sederhana seperti membezuk ketika sakit, hingga yang berimplikasi hukum. Yang terakhir ini sangat penting karena memperburuk hubungan bertetangga hingga ke ruang pengadilan.    

Tidak mengherankan para pembentuk Burgerlijk Wetboek (BW) pun menyinggung hubungan bertetangga itu meskipun hanya berkaitan dengan hak kebendaan. Bisa dilihat dalam Pasal 625-672 pada Buku II BW (KUH Perdata). Sekadar contoh adalah Pasal 625 yang menyebutkan: ‘Antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan, berlaku beberapa hak dan kewajiban, baik yang berpangkal pada letak pekarangan mereka karena alam maupun yang berdasar atas ketentuan undang-undang’.

Persoalannya, Buku II BW tersebut telah dinyatakan tidak berlaku setelah lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Konsiderans UUPA jelas menyebutkan mencabut: “Buku ke-II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang masih berlaku pada mulai berlakunya undang-undang ini”. Ini juga diperkuat SEMA No. 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Tidak Menganggap BW Sebagai Undang-Undang.

Namun bukan berarti seluruh isi BW tak berlaku. Pasal-pasal mengenai perjanjian masih dipakai hingga sekarang. Beberapa bagian yang tak eksplisit dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang lain tetap dipakai dalam praktik. Salah satu yang belakangan menimbulkan prokontra adalah konsep ‘pengabdian pekarangan’. Konsep ini mencuat seiring dengan munculnya kasus pemilih lahan menutup akses jalan keluar masuk warga lain. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional