Saksi Ahli atau Ahli Bersaksi dalam Perkara Pidana?
Kolom

Saksi Ahli atau Ahli Bersaksi dalam Perkara Pidana?

Beberapa pelajaran penting dapat diambil dari pengaturan saksi ahli di Belanda untuk memperbaiki situasi di Indonesia.

Bacaan 6 Menit
Kika Kolase Poltak Hutajulu & Rasamala Aritonang.
Kika Kolase Poltak Hutajulu & Rasamala Aritonang.

Terminologi “saksi ahli” sering disebut masyarakat untuk menunjuk pada ahli yang hadir dan memberikan keterangan di persidangan. Masyarakat nampaknya mempersamakan keterangan yang diberikan oleh saksi dengan keterangan yang disampaikan oleh ahli. Sedangkan “ahli bersaksi” merupakan satire yang ditujukan bagi mereka yang kerap hadir sebagai ahli untuk menjelaskan beragam permasalahan hukum sementara keahlian dan spesialisasinya diragukan. Ahli bersaksi sering juga dipakai untuk menyindir mereka yang memberikan keterangan ‘sekenanya’, yang penting mendukung dalil pihak yang membayar dan menghadirkannya.

Kedua termonologi di atas tidak dikenal dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. KUHAP hanya mengenal istilah “ahli” untuk menjelaskan subjek yang dapat memberikan keterangan di persidangan selain “saksi”. Keterangannya disebut “keterangan ahli” dan menjadi alat bukti yang sah di pengadilan sebagaimana ketentuan pasal 183, pasal 184 dan pasal 186 KUHAP.

Meski begitu, istilah “ahli bersaksi” sebagai realitas hukum yang terlanjur berkembang di masyarakat tidak mungkin diabaikan begitu saja. Demi kemajuan hukum, kritik sosial semacam itu harus diperhatikan dan perlu diperbaiki.

Tulisan ini akan membahas mengenai persoalan “keterangan ahli” dalam kaitan dengan fungsinya pada peradilan pidana, etika sebagai ahli dalam memberikan keterangan, dan kemungkinan perbaikan yang bisa dilakukan untuk menjawab kritik tersebut. Untuk melengkapi perspektif pembahasan, Penulis membandingkannya dengan pengaturan pemberian keterangan ahli di Belanda dengan pertimbangan: Pertama, akar sistem hukum pidana Indonesia (civil law) jelas dipengaruhi oleh hukum pidana Belanda. Kedua, harus diakui bahwa Belanda memiliki sistem pengelolaan ahli yang lebih akuntabel.

Keterangan Ahli di Indonesia

Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa hakim dilarang menjatuhkan pidana kecuali terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan bahwa terjadi tindak pidana dan benar terdakwa yang bersalah melakukannya (negatief-wettelijk bewijsstelsel). Sedangkan alat buktinya terdiri dari: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa (pasal 184 KUHAP).

Perlu dipahami bahwa keterangan ahli memiliki sifat yang berbeda dari alat bukti lainnya. Tidak seperti keterangan saksi, bukti surat atau keterangan terdakwa yang isinya pasti berkaitan dengan fakta pidana, keterangan ahli akan selalu berkenaan dengan pengetahuan yang lahir dari keilmuan maupun pengalaman yang dimiliki ahli. Jadi, keterangan ahli tidak akan terhubung langsung dengan fakta kasus, namun diperlukan untuk memahami kaidah logis yang bekerja melingkupi fakta tersebut, menguji apakah fakta tersebut koheren atau malahan berlawanan dengan suatu norma, teori atau konsep.

Sebenarnya penuntut umum dan terdakwa punya kepentingan berbeda dalam mengajukan keterangan ahli. Penuntut umum bermaksud membuktikan dakwaannya, selagi terdakwa justru bermaksud membebaskan dirinya dari segala tuntutan, namun pada esensinya keterangan ahli yang diajukan oleh kedua belah pihak semata-mata ditujukan untuk meyakinkan hakim dalam upaya menemukan hukum.

Tags:

Berita Terkait