Penegakan Hukum Lemah, Kebocoran Data Pribadi Rentan Berulang
Berita

Penegakan Hukum Lemah, Kebocoran Data Pribadi Rentan Berulang

Perilaku masyarakat mengumbar informasi pribadi menjadi salah satu faktor utama kebocoran data pribadi. Bahkan, informasi pribadi tersebut diunggah secara sukarela.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kasus kebocoran data pribadi di internet makin sering bermunculan. Bahkan, berbagai kasus kebocoran data menimpa perusahaan global raksasa. Kebocoran data juga terjadi di Indonesia, sejumlah akun dan data pribadi pengguna internet bocor melalui media sosial hingga e-commerce. Sayangnya, penegakan hukum kasus kebocoran data pribadi di Indonesia sangat lemah dibandingkan luar negeri. Kondisi ini berisiko kasus kebocoran data pribadi akan terus berulang tanpa penegakan hukum.

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menyatakan prihatin bahwa perlindungan konsumen terhadap kebocoran data pribadi masih lemah. Berbagai persoalan seperti lemahnya penegakan hukum, rendahnya pemahaman masyarakat serta belum terdapatnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum terselesaikan saat ini.

“Ini keprihatinan kita bahwa konsumen belum dapat perlindungan memadai. Meski dari sisi regulasi sebenarnya ada juga di UU ITE bagaimana data pribadi harus dijaga, dilindungi dan ada juga Peraturan Kominfo soal perlindungan data pribadi. Walaupun sekarang juga di DPR sedang dibahas RUU PDP,” jelas Heru dalam diskusi online, Kamis (15/4).

Heru menyampaikan berbagai platform media sosial, fintech serta e-commerce terdapat kelemahan yang berisiko kebocoran data pribadi. Sayangnya, berbagai pihak termasuk pelaku usaha justru tidak transparan terhadap risiko tersebut khususnya saat terjadi kebocoran data. “Kalau ada peristiwa seperti ini (kebocoran) rata-rata diam. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian, harusnnya mereka bicara ke konsumen untuk mengganti password-nya paling tidak ada emergency alert karena diterobos sistem keamanannya,” tambah Heru. (Baca: Transaksi E-Commerce Diprediksi Naik, Perlindungan Konsumen Perlu Diperkuat)

Kemudian, Heru juga menyayangkan regulator masih belum serius menangani kemanan data pribadi. “Konsumen Indonesia belum aware, regulator juga anggap ini hal sepele. Padahal ada kejadian menarik di luar negeri saat Mark Zuckerberg (pendiri Facebook) akui datanya bocor tapi yang lucunnya di Indonesia bilang tidak ada kebocoran dan mereka (regulator) meng-entertain yang seharusnya pihak bersalah,” jelas Heru.

Dia menyampaikan BPKN berupaya mengedukasi masyarakat mengenai keamanan data pribadi. Dia berharap melalui kegiatan tersebut masyarakat dapat mengamankan akun atau data pribadinya secara mandiri melalui perubahan berkala sandi dan tidak mengumbar informasi pribadi di internet.

“Perlu pemberdayaan pada konsumen karena enggak semuanya paham teknologi. Kemudian, tidak semua masyarakat mampu memanfaatkan teknologi baru ini secara baik sehingga mudah ditipu-tipu,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait