Terbukti Warga Amerika Serikat, MK Batalkan Kemenangan Bupati Terpilih Sabu Raijua
Berita

Terbukti Warga Amerika Serikat, MK Batalkan Kemenangan Bupati Terpilih Sabu Raijua

Karena memiliki paspor Amerika Serikat, membawa konsekuensi bahwa Orient Patriot Riwu Kore seharusnya secara serta merta kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia tanpa harus melalui mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan sesuai UU Kewarganegaraan RI.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 6 Menit
Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sabu Raijua, Kamis (15/4/2021) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MK
Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sabu Raijua, Kamis (15/4/2021) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MK

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba. Dalam amar Putusan MK No. 135/PHP.BUP-VIX/2021 yang dibacakan, Kamis (15/4/2021), MK mendiskualifikasi atau membatalkan kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, Nusa Tenggara Timur, lantaran Orient memiliki dwi kewarganegaraan.  

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, MK membatalkan empat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua (Termohon). Pertama, Keputusan Nomor 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 16 Desember 2020. Kedua, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 September 2020.

Ketiga, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 153/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 24 September 2020, sepanjang mengenai Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly). Keempat, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU-Kab/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 Januari 2021.

Hal terpenting, MK pun memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti dua pasangan calon yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale serta Pasangan Calon Nomor Urut 3 Taken Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba. MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan diucapkan.

Miliki dua paspor

Dalam pertimbangannya yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Orient Patriot Riwu Kore mempunyai dua paspor. Dua paspor tersebut, yaitu paspor Republik Indonesia Nomor X746666 yang berlaku 1 April 2019 sampai dengan 1 April 2024 sesuai keterangan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan paspor Amerika Serikat Nomor 574900485 yang berlaku 10 Juli 2017 sampai dengan 9 Juli 2027.

“Bahkan, sebelumnya Orient Patriot Riwu Kore memegang paspor Amerika Serikat Nomor 430562714 yang berlaku 11 Agustus 2007 sampai dengan 10 Agustus 2017,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan. (Baca Juga: Polemik Dwi Kewarganegaraan Berulang di Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua)

Menurut Mahkamah, kepemilikan paspor Amerika Serikat atau paspor negara asing lainnya, jika merujuk Pasal 23 huruf h jo huruf a dan huruf b UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, membawa konsekuensi bahwa Orient Patriot Riwu Kore seharusnya secara serta merta (otomatis) kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia tanpa harus melalui mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan.

Tags:

Berita Terkait