Begini Hukumnya Melakukan Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan
Berita

Begini Hukumnya Melakukan Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan

Vaksin Covid-19 boleh dilakukan pada malam hari di bulan ramadan sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh MUI.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi vaksinasi: RES
Ilustrasi vaksinasi: RES

Pemerintah terus menggalakkan vaksinasi Covid-19 guna menekan pertumbuhan angka positif virus corona di dalam negeri. Langkah ini sudah dilakukan pemerintah sejak Februari lalu. Namun mengingat masuknya bulan puasa pada pertengahan April lalu, bagaimana hukumnya jika vaksinasi tetap dilakukan?

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, pada keterangan pers yang disampaikan secara virtual, Minggu (4/4), lalu mengatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa.

Fatwa MUI tersebut menyatakan bahwa vaksinasi tersebut tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa. Untuk itu, pada bulan Ramadan pemerintah tetap akan terus menggelar vaksinasi bagi semua sasaran yang telah ditetapkan untuk tahapan vaksinasi saat ini.

“[Berdasarkan] fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan demi mencegah penularan COVID-19. Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” kata Siti Nadia.

Pada dasarnya, jadwal penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 telah diatur dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/423/2021 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut (hal. 4-5):

Tahap 1 (Januari - minggu ketiga Februari 2021), bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (Baca: Sejumlah Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Vaksinasi Mandiri)

Tahap 2 (minggu keempat Februari 2021), bagi -etugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Desa/Lurah atau perangkat Desa/Kelurahan, anggota DPR/DPD/DPRD, pejabat negara, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pegawai BUMN/BUMD, serta petugas pelayanan publik lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait