Yuk, Intip Tarif Royalti Musik/Lagu untuk Pemanfaatan Komersial
Berita

Yuk, Intip Tarif Royalti Musik/Lagu untuk Pemanfaatan Komersial

Pemerintah berencana membentuk satu tim untuk menginventarisasi permasalahan-permasalahan hak cipta di Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris. Foto: RES
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris. Foto: RES

Demi mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemangaatan ciptaan dan hak terkait di bidang lagu dan/atau musik ketentuan Pasal 87, 89, dan 90 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris, menjelaskan bahwa terbitnya beleid ini dilatarbelakangi oleh keluhan dari pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Sejatinya DJKI ingin fokus mengurusi hak cipta pada tahun 2022, namun karena banyaknya keluhan yang diterima aturan tersebut diterbitkan pada tahun 2021.

“Pencipta dan pemilik hak terkait mengeluh karena dibajakin, dimonetasi, lagunya di-cover, ngeluh sudah lama apalagi masa pandemi. Mereka enggak dapat apa-apa. UU sih jelas makanya kita akan semakin mempertegas saja hak-hak para pancipta dan pemilik hak terkait,” kata Freddy, Jumat (9/4).

Pengenaan royalti ini, lanjut Freddy, hanya berlaku bagi pihak-pihak yang menggunakan lagu baik secara manual maupun digital, dan mendapatkan manfaat secara komersil sesuai Pasal 3 ayat (2) PP No. 56 Tahun 2021. Jika lagu hanya dinikmati untuk pribadi, pengenaan royalti tidak berlaku. Tidak terkecuali untuk lagu-lagu milik asing. Pelaku usaha yang memutar lagu asing untuk kepentingan komersil akan dikenakan royalti. Royalti akan dibayarkan lewat Chief Marketing Officer (CMO) pemilik lagu.

Terkait tarif royalti, pada dasarnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu. Dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa “Tarif royalti ditetapkan secara profesional dan didasarkan pada praktek terbaik di tingkat internasional.” Adapun dasar penetapan royalti diatur dalam pasal 1 ayat (2) dengan mempertimbangkan rujukan yang berlaku secara internasional, masukan dari Lembaga Manajemen Kolektif, masukan dari pengguna, dan kepatutan dan keadilan.

Freddy menambahkan, pengenaan royalti ini hanya berlaku bagi pihak-pihak yang menggunakan lagu baik secara manual maupun digital, dan mendapatkan manfaat secara komersil sesuai Pasal 3 ayat (2) PP No. 56 Tahun 2021. Jika lagu hanya dinikmati untuk pribadi, pengenaan royalti tidak berlaku. Tidak terkecuali untuk lagu-lagu milik asing. Pelaku usaha yang memutar lagu asing untuk kepentingan komersil akan dikenakan royalti. Royalti akan dibayarkan lewat Chief Marketing Officer (CMO) pemilik lagu.

Pasal 3 berbunyi; (1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. (Baca: Pemerintah Tegaskan Pengenaan Royalti untuk Lindungi Hak Cipta)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait