Ramai Komplain Nasabah, Urgensi Memahami Profil dan Risiko Asuransi Unit Link
Utama

Ramai Komplain Nasabah, Urgensi Memahami Profil dan Risiko Asuransi Unit Link

Konsumen sebaiknya memilih asuransi unit link yang terdaftar dan diawasi OJK dan harus memahami kebutuhan dan kemampuan dalam memilih produk asuransi unit link.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Keluhan nasabah asuransi berbalut investasi atau unit link menjadi sorotan publik saat ini seiring ramai pengaduan konsumen. Keluhan ini terjadi karena nasabah mengalami penurunan dana yang ditempatkan dalam produk asuransi unit link. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas sektoral merespons permasalahan tersebut untuk meminta perusahaan asuransi melakukan langkah penyelesaian serta menginstruksikan ganti rugi jika terdapat kesalahan penjualan produk.

“Merespons adanya keluhan nasabah asuransi tentang menurunnya dana mereka yang ditempatkan dalam produk asuransi unit link, OJK telah melakukan pertemuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan detil terkait hal ini dengan mengundang sejumlah perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan dan pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI),” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi, Selasa (19/4).

“OJK meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera melakukan langkah-langkah penyelesaian pengaduan dengan baik dan sesuai ketentuan berlaku. Apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam melalukan penjualan produk asuransi, OJK meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah sepenuhnya,” lanjut Riswinandi.

Selain itu, OJK juga meminta asosiasi mengevaluasi dan melakukan perbaikan model pemasaran produk unit link dengan mengedepankan transparansi produk dan memastikan konsumen memahami dengan benar manfaat produk, biaya-biaya yang dibebankan, risiko investasi, prosedur klaim, penyelesaian sengketa serta hak dan kewajiban pemegang polis lainnya.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami nasabah asuransi unit link. Produk asuransi tersebut merupakan jenis produk baru yang dikreasikan untuk memenuhi kebutuhan proteksi sekaligus investasi. Manfaat investasi dari produk unit link merupakan nilai tambah dibanding produk asuransi tradisional dan investasi murni. (Baca: Kasus Gagal Bayar Momentum Reformasi Industri Asuransi)

Pemegang polis perlu memahami bahwa dana investasi yang terbentuk juga memiliki risiko naik-turun nilai. Risiko tersebut tergantung pada investasi yang dipilih. Biasaya perusahaan asuransi akan menawarkan jenis-jenis investasi yang dapat dipilih seperti saham, pendapatan tetap, pasar uang, investasi campuran dan investasi syariah.

Hukumonline.com

OJK juga menyarankan nasabah pahami hak dan kewajiban dalam polis asuransi. Perusahaan asuransi akan memberikan free look period atau masa pembatalan kepada pemegang polis jika tidak menyetujui syarat dan ketentuan dalam perjanjian karena alasan apapun.

Tags:

Berita Terkait